Pengamat: Jika KRL Disetop, Pemda Harus Jamin Angkutan Alternatif
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 29 April 2020 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi tetap berharap pemerintah pusat mau menghentikan operasional kereta rel listrik atau KRL pada pembatasan sosial berskala besar fase dua. Penghentian KRL menurut para kepala daerah itu adalah untuk memutus mata rantai Covid-19.
Namun pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, jika KRL dihentikan, pemerintah daerah harus mempunyai jaminan angkutan alternatif bagi penumpang yang masih menggunakan moda transportasi massal tersebut.
"Asal ada jaminan pekerja diberikan angkutan antar jemput ke Jakarta," kata Djoko lewat pesan singkat, Selasa 28 April 2020.
Djoko berpandangan bahwa KRL masih bisa beroperasi selama masa pembatasan dengan prosedur yang ketat. Misalnya, Djoko mencontohkan, KRL bisa tetap dioperasikan pada jam sibuk dan hanya penumpang yang mempunyai surat keterangan yang dapat menaiki angkutan tersebut.
Penumpang yang bisa naik KRL, kata dia, hanya boleh dari delapan sektor yang dikecualikan. "Jadi yang menggunakan adalah pekerja dengan menunjukkan kartu atau surat ketentuan dari kantor atau perusahaannya bekerja," ujar dia.
Namun, jika KRL terpaksa dihentikan sementara, kata Djoko, skenario yang bisa digunakan adalah kepala daerah harus menyiapkan angkutan antar jemput atau pekerja dari wilayah mitra DKI tinggal sementara atau diinapkan di kamar hotel yang sepi pengunjung.
"Kalau KRL dihentikan sementara, Jakarta yang bisa bermasalah. Sebab delapan sektor yang dikecualikan pekerjanya berasal dari Bodetabek," kata Djoko.