PSBB, Pengusaha Belum Merasakan Manfaat Insentif Pajak Daerah

Kamis, 30 April 2020 11:46 WIB

Petugas pajak membereskan meja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Kantor pajak tersebut tampak sepi dari pengunjung yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, namun hanya terlihat beberapa pengunjung yang belum mengetahui penutupan sementara pelayanan pajak tersebut. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan insentif pajak yang diberikan pemerintah provinsi DKI, kurang dirasakan bagi pelaku usaha. Menurut Diana, insentif pajak yang diberikan selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ebih menyasar kepada masyarakat ketimbang pelaku usaha.

"Ini lebih bermanfaat kepada masyarakat. Kalau untuk dunia usaha kurang," kata Diana melalui pesan singkatnya Rabu malam, 28 April 2020.

Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah memang terbatas. Pemerintah daerah hanya bisa memberikan kebijakan yang menjadi kewenangannya seperti penghapusan sanksi administrasi pelanggaran perpajakan.

Diana menuturkan kalangan pengusaha lebih membutuhkan insentif pajak yang menjadi produk dari pemerintah pusat. Salah satu yang diharapkan pengusaha adalah stimulus yang berkaitan dengan keringanan perbankan. "Itu saja belum dirasakan," ujarnya.

Hingga hari ini, kata dia, pengusaha belum merasakan manfaat dari insentif pajak yang diberikan pemerintah. "Implementasinya belum dirasakan oleh pengusaha terutama masih banyak pengusaha kecil dan mikro yang meminta implementasi dari stimulus yang kaitannya dengan keringanan dari perbankan."

Advertising
Advertising

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan insentif pajak bagi warga karena dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19," ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 April 2020.

Edi mengatakan kebijakan pertama adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah akibat pelanggaran administrasi perpajakan. Seperti sanksi keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, hingga denda.

Edi mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020 - 29 Mei 2020, diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. Sehingga para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan tersebut.

Kebijakan ke dua adalah tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020. Selain itu, lanjut Edi, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April - 29 Mei 2020.

Kebijakan selanjutnya adalah pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

2 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

2 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

2 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya