TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menilai insentif pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI, masih perlu kembali penambahan waktu. Menurut Diana, tenggat waktu yang diberikan saat ini masih sangat terbatas.
"Saya melihat pemberlakuan insentif pajak daerah ini khususnya untuk penghapusan sanksi administrasi memiliki tengat waktu yang sangat terbatas hingga akhir Mei 2020," kata Diana Rabu malam, 28 April 2020.
Ia menuturkan pada akhir Mei diperkirakan fase kedua kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB baru berakhir. Namun, pengusaha sampai sekarang juga belum mengetahui apakah kebijakan pembatasan ini masih akan dilanjutkan atau tidak.
Selain itu pada Mei 2020, kata Diana, pengusaha juga masih memiliki kewajiban terhadap karyawan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya. "Saya berharap tenggang waktu ini dapat disesuaikan lagi apabila kondisi tidak membaik."
Kadin sangat mengapresiasi insentif pajak yang diberikan DKI selama masa pembatasan ini. Kebijakan ini diharapkan juga bisa membantu pengusaha untuk kembali bangkit karena sebagian kegiatannya terhenti total selama pandemi.
Diana pun menyadari jika pemerintah daerah memerlukan pembiayaan dalam penanganan pandemi Covid-19. "Akan tetapi kondisi dunia usaha saat ini juga memerlukan perhatian khusus, agar kami dapat bangkit kembali dengan cepat pasca penanganan pandemi Covid-9 di DKI Jakarta ini."
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan insentif pajak bagi warga karena dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid 19," ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 April 2020.
Edi mengatakan kebijakan pertama adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah akibat pelanggaran administrasi perpajakan. Seperti sanksi keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, hingga denda.
Edi mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020 - 29 Mei 2020, diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. Sehingga para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Kebijakan ke dua adalah tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020. Selain itu, lanjut Edi, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April - 29 Mei 2020.
Kebijakan selanjutnya adalah pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).