Larangan Mudik, Ini Langkah Polda Metro Razia Travel Gelap
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 30 April 2020 16:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menggencarkan patroli siber guna mengantisipasi travel gelap saat penerapan larangan mudik Lebaran 2020.
Hal ini dilakukan karena pelaku travel gelap memberikan penawaran jasanya melalui media sosial.
"Kami akan gencarkan patroli siber, pelakunya bisa kami kenakan UU ITE," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2020 terkait larangan mudik.
Sebelumnya ramai travel ilegal yang menawarkan jasa penyelundupan mudik di WhatsApp atau media sosial Facebook. Mereka menawarkan jasa menerobos blokade polisi di pos pantau agar masyarakat bisa pulang kampung halamannya masing-masing pada tahun ini.
Usaha penyelundupan pemudik melalui travel ilegal itu terbongkar oleh polisi yang menjaga Pos PAM di Kedung Waringin, Bekasi pada Rabu malam, 29 April 2020. Di sana, polisi menangkap 10 orang yang terbagi di 2 mobil.
"Dari 2 kendaraan itu, ada 8 penumpang belum termasuk supir. Satu isi 6, satu isi 4," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Ketika diinterograsi, para penumpang itu mengaku telah membayar uang sejumlah Rp 300 - 500 ribu kepada perusahaan travel gelap tersebut. Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dna mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.
Sambodo mengatakan modus para pelaku yang melanggar larangan mudik untuk mengelabui petugas dengan memakai plat hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.
Atas perbuatannya, 2 pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek. Pelaku terancam tilang sebesar Rp 500 ribu.