Pelaku Penjambretan di Tambora Tenggak Psikotropika, Ini Jenisnya

Selasa, 5 Mei 2020 17:30 WIB

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pada kasus penjambretan yang menyebabkan seorang perempuan tewas di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, Senin, 4 Mei 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

TEMPO.CO, Jakarta -T, 1 dari 2 tersangka penjambretan yang menyebabkan korbannya tewas di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, mengaku mengonsumsi zat psikotropika Tramadol sebelum beraksi.

Dia mengonsumsi Tramadol itu untuk mendapatkan ketenangan diri saat melakukan aksi penjambretan.

"Dari hasil keterangan dan tes urine, dia positif gunakan tramadol. Alasannya untuk ketenangan diri sehingga berani melakukan aksi di luar batas kewajaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya saat konferensi pers online, Selasa, 5 Mei 2020.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa T merupakan residivis dengan kasus yang sama. Namun Arsya tidak menjelaskan apakah pelaku merupakan bebas dari penjara berkat program asimilasi.

Setelah menangkap T, Arsya mengatakan pihaknya masih memburu kawannya yang sudah diketahui identitasnya. "Satu lagi masih DPO, tapi kami sudah ketahui identitasnya," kata Arsya.

Aksi penjambretan oleh T dan kawannya itu terjadi pada Senin pagi, 27 April 2020 atau saat korban Muthia Nabila (23 tahun) tengah berangkat kerja. Kedua pelaku yang sudah mengintai korban kemudian memepet motor korban dan mengambil ponsel yang berada di dek motor bagian depan.

Advertising
Advertising

Sadar dirinya menjadi korban pencopetan, korban kemudian mengejar motor pelaku. Ia kemudian tak segan menabrakan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.

Namun nahas, Arsya mengatakan helem yang digunakan korban saat itu terlepas hingga kepalanya membentur aspal cukup keras dan menimbulkan luka. Sedangkan kedua pelaku yang sempat terjatuh kemudian segera melarikan diri. Korban Muthia sempat dilarikan warga ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka penjambretan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berita terkait

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

6 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

7 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

48 hari lalu

Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

49 hari lalu

Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

Ratusan butir tramadol dan heximer siap jual disita dari toko penjual obat-obatan berkedok kosmetik.

Baca Selengkapnya

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

2 Maret 2024

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

Baca Selengkapnya

Pesepeda Perempuan di Menteng Jakarta Pusat Dijambret Sampai Jatuh

26 Januari 2024

Pesepeda Perempuan di Menteng Jakarta Pusat Dijambret Sampai Jatuh

Seorang pesepeda wanita dijambret di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

19 Januari 2024

Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap bersama barang bukti obat ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya

Anggota Marinir Gagalkan Penjambretan Ponsel Warga di Bekasi, Ini Kronologinya

19 Desember 2023

Anggota Marinir Gagalkan Penjambretan Ponsel Warga di Bekasi, Ini Kronologinya

Berdasarkan foto yang beredar, tampak anggota Marinir sedang menangkap dan mengikat tangan pelaku penjambretan atau begal ponsel itu menggunakan tali.

Baca Selengkapnya

Kabur dari Patroli Polisi hingga Terjatuh, 2 Orang Ini Ternyata Bawa Pistol Korek Api dan Kunci T

11 Desember 2023

Kabur dari Patroli Polisi hingga Terjatuh, 2 Orang Ini Ternyata Bawa Pistol Korek Api dan Kunci T

Penangkapan pada dinihari. Ada empat kunci T yang disita, yang biasa ditemukan pada pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Baca Selengkapnya

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

2 Desember 2023

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Nafa Urbach klarifikasi tak gunakan obat terlarang, tapi mengakui mengonsumsi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya