Penumpang beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. Para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 kendaraan ditahan polisi karena nekat membawa pemudik saat akan melintasi pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko menyebutkan, kendaraan yang ditahan adalah mobil pribadi yang menjadi travel gelap, mobil elf dan bus pariwisata. "Rata-rata kendaraan plat hitam (yang ditahan)," ujar Hari di Jakarta, Minggu, 11 Mei 2020.
Hari menjelaskan, sebanyak tiga kendaraan diduga travel gelap diamankan pada Jumat, 8 Mei 2020. Kemudian pada Sabtu malam, 9 Mei 2020, delapan kendaraan diamankan. Kemudian pada Minggu dini hari, satu kendaraan diamankan sehingga total menjadi 12 kendaraan.
Kendaraan yang mengangkut pemudik tersebut langsung ditahan di pos pemeriksaan. Sedangkan para pengemudi dan penumpangnya diminta kembali pulang ke rumah masing-masing selama larangan mudik berlangsung. "Sekarang mobilnya ditahan. Kalau sebelumnya kan hanya imbauan aja disuruh putar balik, tapi untuk sekarang sudah ada penindakan," ujar Hari.
Hari mengatakan, polisi akan terus memantau pergerakan kendaraan di pos pemeriksaan Kalideres.