TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Sektor Kalideres, Jakarta Barat, menggerebek satu ruko di Kompleks Ruko Gading Kirana yang menjadi tempat penyimpanan belasan kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan saat Jakarta tengah dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama pandemi Covid-19.
"Dari hasil penangkapan tersebut tiga pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolsek Kalideres Komisaris Indra Maulana saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Mei 2020.
Indra mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di TKP gudang dan penangkapan kedua di Apartemen MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Indra tak memaparkan secara detail identitas, asal, serta jumlah pasti narkotika sabu yang disita. Sebab, penggerebekan baru dilakukan dan polisi masih menghitung jumlah pasti sabu tersebut, serta pemeriksaan para terduga pelaku.
"Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Untuk lebih detailnya akan kami sampaikan nanti," kata Indra.
Namun ia mengatakan pemilik puluhan kilogram sabu ini kemungkinan terkait dengan jaringan internasional. Mereka diduga memanfaatkan momen pandemi corona untuk mengedarkan sabu di Jakarta.