Kejanggalan Sidang Novel Baswedan: Hakim, Jaksa dan Polisi

Senin, 11 Mei 2020 12:50 WIB

Jaksa Penuntut Umum mengahadirkan sejumlah barang bukti dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Dalam kesaksiannya, Novel membantah jika air yang disiramkan terdakwa bukanlah air aki. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan mengungkap sembilan kejanggalan dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang sudah digelar empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kejanggalan itu menyangkut peran jaksa, hakim, hingga institusi Polri.

"Proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya (materiil) dan mengungkap otak pelaku kasus ini," ujar anggota tim advokasi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulis Senin, 11 Mei 2020.

Kejanggalan pertama, ujar Arif, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan “skenario” untuk menutupi pengungkapan aktor intelektual dan hukum ringan bagi pelaku. Dalam dakwaan, kata dia, jaksa menunjukkan bahwa kasus ini hanya tindak pidana penganiayaan biasa dan tak terkait dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK.

Arif mengatakan, dakwaan JPU sangat bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya. Dalam dakwaan, kata Arif, tidak ada fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel.

"Patut diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," ujar Arif.

Advertising
Advertising

Kejanggalan kedua, jaksa dinilai tak merepresentasikan negara yang mewakili kepentingan korban, namun malah membela kepentingan kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Dia berujar, jaksa hanya mendakwa dua penyiram wajah Novel itu dengan pasal penganiayaan biasa. Padahal menurut Arif, perbuatan pelaku jelas mengancam nyawa Novel.

"Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa air yang digunakan untuk menyiram wajah Novel berasal dari aki. Ini pernyataan sesat, sebab sudah terang benderang bahwa cairan itu adalah air keras," kata Arif.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

4 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

6 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

9 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

12 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

12 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

14 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

16 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya