Tim Advokasi Novel Baswedan Minta MA dan KY Awasi Persidangan

Senin, 11 Mei 2020 14:15 WIB

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera bersikap dalam kasus penyiraman air keras oleh dua terdakwa anggota Polri, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana meminta kedua lembaga bisa memantau langsung persidangan yang diduga telah mengarah ke peradilan sesat.

"Untuk memastikan proses peradilan dalam persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan berjalan imparsial, jujur, dan adil," ujar Arif yang merupakan salah satu anggota tim advokasi melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Mei 2020.

Permintaan tim advokasi disampaikan menyusul temuan sembilan kejanggalan dalam persidangan yang sudah empat kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di antara kejanggalan tersebut adalah dakwaan jaksa penuntut umum yang diduga menutupi pengungkapan aktor intelektual dan hukum ringan bagi pelaku. Lalu majelis hakim yang pasif dan tidak objektif mencari kebenaran materiil, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Polri, hingga dugaan manipulasi barang bukti.

Selain meminta MA dan Komisi Yudisial memantau langsung persidangan, Arif mendesak Jaksa Agung Muda Pengawas dan Komisi Kejaksaan untuk turun tangan. Caranya, dengan mengawasi kinerja tim jaksa penuntut umum dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Arif mengatakan tim juga meminta Ombudsman mengawasi jalannya persidangan serta menyampaikan rekomendasi terkait temuannya untuk mendukung pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dan indikasi teror pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM didesak menyampaikan pendapat berkenaan dengan hasil penyelidikannya terkait kasus ini. "Sesuai dengan kewenangannya dalam Pasal 89 Ayat 3 Undang-Undang HAM untuk mendukung pengungkapan kasus secara terang benderang," ujar Arif.

Arif menambahkan Kepala Kepolisian RI atau Kapolri juga harus menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum oleh institusinya terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras. Dia berujar Kapolri harus segera menarik para pembela Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

10 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya