PSBB Bogor Diperpanjang, Wali Kota Bima Arya Siapkan Sanksinya

Selasa, 12 Mei 2020 08:18 WIB

Anggota Satpol PP Kota Bogor membawa papan informasi dalam razia operasi kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Suryakencana, Kota Bogor, Ahad, 3 Mei 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan memberlakukan PSBB secara menyeluruh di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei 2020 sebagai upaya menekan angka penyebaran virus Corona (COVID-19) di wilayah Jawa Barat. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan perpanjangsn Pembatasan Sosial Bersekala Besar alias PSBB Bogor tahap III. Aturan dan sanksi pun tengah digarap Pemkot, untuk memperkuatnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, perumusan aturan dan sanksi yang akan diterapkan kini tengah digarap oleh bagian hukum Pemkot dan segera diselesaikan dalam waktu dekat ini. "Belum (selesai), masih di rumuskan," kata Bima kepada Tempo, Senin malam 11 Mei 2020.

Bima mengatakan rumusan aturan dan sanksi tersebut nanti akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau Perwali, yang mana ke depannya Perwali tersebut bisa dijadikan payung hukum atau rujukan aparat pemerintah di bawah dalam menegakannya.

Bima berharap dengan Perwali tentang sanksi PSBB Bogor ini, bisa menjadikan warganya jauh lebih disiplin dan jika mau berbuat apapun lebih memikirkan efeknya dan penyelenggaran PSBB pun maksimal penerapannya. "Masih dimatangkan (Perwalinya). Besok insya allah finalisasi," ucap Bima.

Wakil Wali Kota, Dedie Rachim, mengatakan ada beberapa sanksi yang akan dicatumkan dalam Perwali tersebut. Salah satu diantaranya adalah sanksi sosial berupa membersihkan sampah atau lainnya, karena sebisa mungkin menghindari sanksi pidana.

"Jadi perumusannya sanksi sosial untuk menekan pelanggaran PSBB. Kita menginginkan sanksi non pidana yang menimbulkan efek jera," kata Dedie.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, mengatakan Perwali tersebut secara teknis merunut pada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan pada Pasal 126 menyebut adanya Sanksi Administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB. Alma menyebut ada enam jenis pembatasan yang dimasukkan dalam norma pelarangan saat PSBB, merunut Perda Nomor 11 Tahun 2018 jo Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB. "Diantaranya pembatasan demi pemutusan penyebaran Covid pada moda transportasi umum seperti KRL," kata Alma.

Alma mengatakan dalam Rancangan Perwali itu disebutkan perihal sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi berupa denda. Lalu jika dalam 1x24 jam si pelanggar tidak melaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah dijalan atau menyapu kotoran di jalan yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"Saat ini belum selesai. Finalisasinya mengadopsi dari Pergub DKI. Malam ini saya perbaiki dan besok mudah-mudahan selesai," demikian Alma soal rancangan hukuman pelanggar PSBB Bogor tersebut.

Advertising
Advertising

M.A MURTADHO

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

11 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

11 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya