Sanksi PSBB Jakarta, Ini Daftar Hukuman Buat yang Melanggar

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 12 Mei 2020 07:51 WIB

Sejumlah warga berkumpul saat prosesi penutupan restoran cepat saji McDonald's di Sarinah, Jakarta, 10 Mei 2020. Petugas Satpol PP dibantu Polisi dan TNI, melakukan pembubaran terhadap massa yang berkumpul karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Twitter/@satpolpp_dki

TEMPO.CO, Jakarta -Selain teguran dan denda berbayar, salah satu sanksi yang cukup unik dan ditegakkan dalam Pergub 41/2020 tentang sanksi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Jakarta melalui kerja sosial.

Dalam kerja sosial itu para pelanggar PSBB Jakarta harus membersihkan fasilitas-fasilitas umum di ibu kota dengan menggunakan rompi khusus.

"Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," tertuang dalam pasal 11 butir B terkait sanksi kerja sosial akibat berkumpul lebih dari lima orang saat beraktivitas di luar ruangan selama PSBB seperti dalam salinan Pergub 41/2020.

Lebih lanjut, penegakan aturan kerja sosial itu juga turut diterapkan bagi para orang yang tidak menggunakan masker, pelanggar pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pelanggar yang membawa penumpang lebih dari kapasitas kendaraan yang ditentukan selama PSBB baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, dan pelanggar yang berkendara tanpa masker.

Nantinya sanksi kegiatan sosial itu akan ditentukan dan diberikan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perwakilan dinas terkait.

Meski demikian tidak dijelaskan bentuk rompi maupun hari yang ditentukan untuk melaksanakan sanksi kerja sosial itu.

Untuk diketahui tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) pada masa pandemi COVID-19 itu.

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Anies dalam tujuan diterbitkannya Pergub 41/2020.

Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.

Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu 30 April 2020 dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari Senin lalu di situs resmi jdih.jakarta.go.id.

ANTARA

Berita terkait

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 jam lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

18 jam lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

22 jam lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

22 jam lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

23 jam lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

23 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

1 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Cak Imin dan Petinggi Partai Koalisi Hadiri Silaturahmi Timnas Amin di Rumah Anies

1 hari lalu

Cak Imin dan Petinggi Partai Koalisi Hadiri Silaturahmi Timnas Amin di Rumah Anies

Mantan cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendatangi kediaman Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

2 hari lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya