LSM Ramai-ramai Mengkritik Perpres Jokowi Soal Jabodetabekjur

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 14 Mei 2020 10:20 WIB

Kiri: Foto udara gedung-gedung bertingkat yang diselimuti kabut polusi di kawasan Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Kanan: Langit biru terlihat di atas kawasan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2020. Di pertengahan 2019 polisi di Jakarta mencapai ambang batas bahaya yaitu 180 micron, namun kini turun hingga sepertiganya. TEMPO/Subekti dan ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah LSM mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur dikena Jabodetabekjur yang dinilai lemah melindungi lingkungan dan masyarakat.

Aturan yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur tersebut, menurut Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020, memiliki banyak catatan.

Mulai dari komitmen penyelamatan lingkungan yang belum memadai, perlindungan masyarakat yang sangat lemah dan rentan kehilangan sumber-sumper kehidupan, hingga rencana kelembagaan yang juga tidak memadai.

Ia mengatakan Perpres Jabodetabekjur tersebut mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007, yang artinya muatan Perpres tersebut seharusnya ditujukan untuk penataan ruang darat pulau utama.

Sehingga pengaturan mengenai pulau-pulau reklamasi menjadi tidak tepat. Karena pengaturan ruang pesisir 0-12 mil diatur dalam UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Seandainya pun mau dimuat dalam perencanaan, yang paling tepat adalah dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta, kata Raynaldo.

Advertising
Advertising

“Hanya saja seperti yang kita ketahui Gubernur DKI Jakarta sudah berjanji untuk tidak melanjutkan reklamasi. Pengaturan pulau-pulau reklamasi berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujar dia.

Selain itu Ia menambahkan penataan ruang harus dijalankan berdasarkan asas kepentingan umum dan keberlanjutan. Untuk salah satu pulau yaitu pulau G, izinnya pernah digugat di pengadilan dan pertimbangan hakim menyatakan pembangunan pulau reklamasi tersebut melanggar asas kepentingan umum dan dapat merusak lingkungan.

Pertimbangan tidak pernah dianulir dalam tahap banding maupun kasasi. Karenanya masuknya pulau G dalam Perpres ini sebenarnya menunjukan ketidakcermatan dalam penyusunan, kata dia.

Direktur WALHI Jabar Meiki Paendong menegaskan Perpres itu belum menunjukan semangat perlindungan lingkungan hidup dan ekologi yang utuh.

Kawasan perkotaan Jabodetabekjur masih dipandang sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang pada akhirnya lingkungan hiduplah yang harus mengikuti.

Meiki meminta agar Perpres itu ditinjau ulang dengan tentunya lebih mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian sejak dini (Precautionary Principle) dan azas semangat perlindungan lingkungan hidup. Bukan hanya semata-mata untuk kepentingan ekonomi kapital.

ANTARA

Berita terkait

RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

36 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?

Baca Selengkapnya

Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

44 hari lalu

Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

Cianjur akan bergabung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai ibu kota pindah ke IKN sesuai RUU DKJ.

Baca Selengkapnya

Masuk Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ, Pemkab Cianjur Ungkap Keuntungan yang Didapat

45 hari lalu

Masuk Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ, Pemkab Cianjur Ungkap Keuntungan yang Didapat

Salah satu keuntungan Cianjur dari RUU DKJ adalah infrastruktur penghubung antarkota atau kabupaten yang segera terealisasi.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Yakin Jabodetabekjur Bakal Dorong Pergerakan Wisatawan Nusantara, Ini Sebabnya

47 hari lalu

Sandiaga Yakin Jabodetabekjur Bakal Dorong Pergerakan Wisatawan Nusantara, Ini Sebabnya

Menteri Sandiaga Uno menyatakan pembentukan kawasan aglomerasi di Jabodetabekjur itu dapat meningkatkan sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

47 hari lalu

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Evaluasi BKSP Jabodetabekjur sebelum Bentuk Dewan Aglomerasi

48 hari lalu

Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Evaluasi BKSP Jabodetabekjur sebelum Bentuk Dewan Aglomerasi

Niwono Joga menyebutkan kawasan aglomerasi tidak digunakan dalam konteks perkotaan.

Baca Selengkapnya

Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Muncul Jabodetabekjur, Apa Hubungannya dengan RUU DKJ dan Dewan Aglomerasi?

49 hari lalu

Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Muncul Jabodetabekjur, Apa Hubungannya dengan RUU DKJ dan Dewan Aglomerasi?

Perpindahan ibu kota ke IKN melahirkan istilah baru untuk Jakarta yang berkaitan dengan daerah aglomerasi yaitu Jabodetabekjur. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkit Kerugian di Jabodetabek Akibat Kemacetan Tembus Rp 100 Triliun per Tahun

4 Februari 2024

Jokowi Ungkit Kerugian di Jabodetabek Akibat Kemacetan Tembus Rp 100 Triliun per Tahun

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong agar masyarakat beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke moda transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Isi RUU DKJ: Ada Aglomerasi Jabodetabekjur, Dewan Kawasan Dipimpin Wapres

10 Desember 2023

Isi RUU DKJ: Ada Aglomerasi Jabodetabekjur, Dewan Kawasan Dipimpin Wapres

RUU DKJ menyebutkan rencana pembentukan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur dikoordinasi Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin wapres

Baca Selengkapnya

PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

14 Agustus 2023

PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

Erick Thohir memuji pengembang kawasan PIK 2 yang memperhatikan kawasan customer experience. Jubir Anies justru menilainya PIK 2 telah melanggar HAM.

Baca Selengkapnya