Satpol PP Panggil 3 Saksi Pelanggaran PSBB McD Sarinah, Ada Apa?

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 14 Mei 2020 11:12 WIB

Sejumlah warga berkumpul saat prosesi penutupan restoran cepat saji McDonald's di Sarinah, Jakarta, 10 Mei 2020. Petugas Satpol PP dibantu Polisi dan TNI, melakukan pembubaran terhadap massa yang berkumpul karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Twitter/@satpolpp_dki

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan hari ini penyidiknya bakal memeriksa tiga saksi yang dianggap bertanggung jawab terhadap kegiatan penutupan McDonald's atau McD Sarinah, Jakarta Pusat, yang mengundang kerumunan orang.

"Kami panggil tiga orang dari manajemen Gedung Sarinah dan McD Sarinah," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2020.

McD Sarinah dianggap melanggar karena menimbulkan kerumunan orang saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota, untuk menekan wabah virus Corona.

Menurut Arifin, kegiatan penutupan gerai makanan cepat saji itu pada Minggu malam lalu, merupakan pelanggaran serius. Sebab, mereka dianggap mengabaikan kebijakan pemerintah yang sedang berusaha membatasi pergerakan warga untuk mencegah penularan Covid-19.

"Sudah tahu sedang ada PSBB, masih mengadakan acara yang mengundang orang berkumpul," ujarnya.

Satpol PP DKI, kata dia, bakal menjatuhi sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19. Sanksi yang diberikan kepada McD Sarinah adalah denda adminiatrasi. "Sebab, mau ditutup sementara, memang tempatnya sudah tutup," ujarnya.

Advertising
Advertising

Arifin berharap semua pihak bisa mematuhi kebijakan pembatasan yang sedang dilakukan pemerintah agar rantai penyebaran wabah ini bisa cepat selesai. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa pembatasan sosial. "Agar wabah ini cepat berakhir diharapkan semua pihak mematuhi anjuran pemerintah," ujarnya.

Adapun sanksi bagi rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama PSBB tertuang dalam Pasal 7 Pergub 41/2020. Pasal 7 ayat 1 huruf b yang berbunyi: setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan.

Selain itu, sankai juga diberikan berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Sanksi bagi rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama PSBB tertuang dalam Pasal 7 Pergub 41/2020. Pasal 7 ayat 1 huruf b yang berbunyi: setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan.

Selain itu, sanksi (terhadap pelanggar PSBB) juga diberikan berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Berita terkait

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

4 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

14 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

34 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

47 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

52 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya