Selama PSBB, Dana Pangan Murah KJP Plus Bisa untuk Kebutuhan Lain

Jumat, 15 Mei 2020 14:15 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta meniadakan dana pangan murah dan belanja kebutuhan sekolah dalam skema Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus. Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberi bantuan sosial gratis selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Sehingga dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.

Anggaran pangan murah masuk dalam dana rutin. Maksud dana pangan murah bahwa anggaran itu hanya dapat dipakai untuk membeli kebutuhan bahan pokok. Itu artinya, siswa tak dapat mencairkan tunai dana rutin untuk pangan murah.

Namun selama PSBB, Dinas Pendidikan merelaksasi skema pencairan dana KJP Plus. Selain pangan murah, dana berkala untuk membeli keperluan sekolah juga akan ditransfer.

Dalam keadaan normal, dana berkala dicairkan setiap enam bulan sekali di akhir semester pada Juni untuk membeli kebutuhan sekolah secara non tunai atau berbentuk barang.

Advertising
Advertising

"Di bulan Juni yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama enam bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan," jelas Nahdiana.

Kebijakan relaksasi ini juga menyalurkan dana tambahan bagi siswa yang baru lulus jenjang SMA atau SMK. Menurut dia, siswa dengan kriteria tersebut bakal mendapat uang atau disebut dana bridging senilai Rp 500 ribu per orang.

"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020 dan berlaku selama masa PSBB," ucapnya.

Dengan begitu, dana KJP Plus yang akan ditransfer ke siswa setiap bulannya merupakan campuran dana rutin dan berkala. Nominalnya, yaitu siswa SD Rp 250 ribu, siswa SMP Rp 300 ribu, siswa SMA Rp 420 ribu, siswa SMK Rp 450 ribu, dan siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp 300 ribu.

Berita terkait

Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

13 Maret 2024

Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

Penghapusa program KJP Plus pertama kali disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

12 Maret 2024

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

10 Maret 2024

Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan program KJP Plus.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

8 Maret 2024

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

7 Maret 2024

Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

Heru Budi mengatakan pencabutan KJMU dan KJP Plus terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan.

Baca Selengkapnya

Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

7 Maret 2024

Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

Pemprov DKI Jakarta disebut akan mencabut KJMU dan KJP Plus. Lalu, apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

6 Maret 2024

Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 periode 2024 dibuka mulai 4 hingga 21 Maret 2024. Berikut berkas persyaratan, cara, dan jadwal pendaftaran

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Politikus PSI DKI Minta Status KJP Pelajar yang Tawuran di Flyover Pasar Rebo Diusut

31 Januari 2024

Politikus PSI DKI Minta Status KJP Pelajar yang Tawuran di Flyover Pasar Rebo Diusut

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta minta Dinas Pendidikan mengusut KJP Plus pelajar yang tawuran hingga sebabkan pergelangan tangan korban putus.

Baca Selengkapnya

KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Periode Januari Sudah Cair, Disdik DKI Jelaskan Sebab Penerima Belum Terima

13 Januari 2024

KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Periode Januari Sudah Cair, Disdik DKI Jelaskan Sebab Penerima Belum Terima

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2023 pada 4 Januari lalu.

Baca Selengkapnya