Surat Izin Masuk-Keluar Jakarta Berlaku untuk Sektor Pengecualian
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 15 Mei 2020 20:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat izin untuk memasuki atau keluar dari kawasan Jabodetabek hanya boleh diurus bagi masyarakat di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh berpergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan, selain itu tidak bisa mengurus izin," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota, Jumat 15 Mei 2020.
Anies mengatakan yang mendapat pengecualian adalah pimpinan negara, pejabat, perwakilan negara asing, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan, alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar publik, dan objek-objek vital nasional, kebutuhan sehari-hari.
Ia menyebutkan surat izin tersebut bisa diurus secara daring di laman corona.jakarta.go.id. Warga yang mengurus harus menyertakan surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
Hal serupa juga berlaku bagi warga yang hendak memasuki kawasan Jabodetabek harus mengurus surat izin kepada Pemerintah DKI. Bagi warga yang tidak memiliki surat izin dari Pemprov DKI tidak akan dibolehkan masuk-keluar Jabodetabek. "Tanpa ada surat akan diminta untuk kembali," ujarnya.
Anies pun telah mengeluarkan Pergub nomor 47 tahun 2020 untuk menjadi dasar penerapan pembatasan keluar masuk Jabodetabek tersebut. Hal ini kata dia untuk mencegah penularan Covid-19 yang masih berlanjut.
Anies mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek, sedangkan bagi warga di dalam Jabodetabek tidak memerlukan surat ini untuk bepergian. Namun dia mengingatkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah tidak berpergian apa lagi menjelang libur dan lebaran," ujarnya.