TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur nomor 47 tahun 2020 tentang izin masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, dalam pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Anies mengatakan surat izin tersebut hanya bisa diajukan bagi warga yang berkegiatan dan bekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dengan adanya peraturan gubernur ini maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar dan masuk wilayah Jabodetabek, selain mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota, Jumat 15 Mei 2020.
Anies menyebutkan hal serupa juga diberlakukan bagi warga di Jabodetabek yang ingin memasuki Jakarta harus memiliki surat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Dengan adanya Pergub 47 tahun 2020 akan menjadi dasar hukum bagi petugas di lapangan untuk mencegah warga DKI untuk berpergian keluar masuk Jabodetabek.
Menurutnya surat izin tersebut bisa diurus melalui secara daring laman corona.jakarta.go.id yang telah menyediakan formulir pengisian, warga yang mengurus harus menyertakan surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW. Dia menegaskan bahwa yang boleh mengajukan izin tersebut adalah warga yang bekerja di sektor yang dikecualikan, selain dari itu surat izin keluar-masuk Jabodetabek akan ditolak.
Ia menyatakan bagi warga yang tidak memiliki surat izin dari Pemprov DKI tidak akan dibolehkan masuk-keluar Jabodetabek. "Tanpa ada surat akan diminta untuk kembali," ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata dia, berlaku bagi perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan bagi warga di dalam Jabodetabek tidak memerlukan surat ini untuk bepergian. Namun dia mengingatkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah tidak bepergian apalagi menjelang libur dan lebaran," ujar Anies Baswedan.
CATATAN: Berita ini telah mengalami revisi pada judul dan paragraf pertama pada pukul 18.46. Judul semula "Anies Baswedan Keluarkan Pergub Keluar-Masuk Jabodetabek" menjadi "Anies Baswedan Keluarkan Pergub Keluar-Masuk Jakarta".