Jaksel Ikuti Seruan MUI Soal Takbiran dan Salat Idul Fitri

Senin, 18 Mei 2020 11:07 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas mobil bak terbuka saat takbiran keliling di kawasan Karet, Jakarta Pusat, Selasa malam, 4 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengikuti seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta soal takbiran dan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dalam seruannya, MUI DKI mengimbau warga Jakarta agar tidak takbir keliling dan melakukan pembatasan salat id.

"Kita berpegang pada edaran MUI DKI Jakarta sesuai dengan perintah Gubernur DKI Jakarta," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

Marullah mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah, tapi berupaya agar masyarakat terjaga dan terhindar dari virus corona (COVID-19). Namun ibadah merupakan ritual dan perintah Tuhan serta keyakinan umat sehingga tidak bisa dilarang oleh siapapun.

Pemerintah hanya mengimbau masyarakat untuk memahami situasi saat ini yang berbeda dengan situasi sebelum ada pandemi COVID-19.

"Ada saatnya kalau sudah kondusif, kita juga ikut bareng-bareng ibadah. Kita juga sudah kepingin ibadah juga, tapi sekarang masih ada ancaman besar, mudah-mudahan setelah semua terjaga, kita bisa beribadah lagi dengan terjamin," kata Marullah.

MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat bersama yang isinya menyerukan masyarakat untuk melakukan pembatasan takbiran, yaitu dengan tidak takbir keliling dan pembatasan shalat id saat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020.

Seruan itu ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

Seruan bersama itu menyerukan takbiran agar dilaksanakan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling.

MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 H bersama keluarga di rumah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri demi mencegah potensi penularan virus corona jenis baru SAR-CoV-2 penyebab COVID-19.

Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Seruan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-10 di DKI Jakarta juga menjadi rujukan.

Dalam mengeluarkan seruan soal takbiran dan salat id ini, MUI DKI mengacu pada Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Dalam fatwanya, MUI membolehkan ibadah berjamaah jika suatu daerah masuk dalam zona hijau.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

8 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

10 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya