Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Rabu, 20 Mei 2020 10:07 WIB

Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memutuskan untuk memindahkan Bahar bin Smith dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa malam, 19 Mei 2020. Langkah itu diambil dengan sejumlah pertimbangan.

"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan salah satu pertimbangan memindahkan Bahar bin Smith.

Rika menjelaskan sejak kembali ke Lapas Gunung Sindur per 19 Mei 2020 karena SK asimilasinya dicabut, para simpatisan Bahar melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Mereka disebut berkumpul dan berkerumun di Lapas serta melanggar protokol penanganan Covid-19.

"Simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Nusakambangan. Selain itu, menurut Rika, pemindahan tersebut juga merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang dilakukan oleh Bahar.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengatakan pencabutan asimilasi terhadap Bahar bin Smith dilakukan karena ada pelanggaran syarat khusus. "Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah," kata Reynhard saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.

Reynhard berujar selama ini narapidana yang bebas melalui asimilasi selalu mendapat pengawasan dari petugas Lapas. Jika setelah bebas terpidana kembali berulah maka sesuai Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat khusus asimilasi, hak bebas dapat kembali dicabut dan dikembalikan ke Lapas hingga masa tahanan habis.

Selain melakukan ceramah yang bersifat provokatif, Reynhard mengatakan, Bahar bin Smith juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Melanggar aturan PSBB dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam ceramahnya," tutur Reynhard.

Bahar bin Smith sebelumnya dinyatakan bebas melalui program asimilasi dari Lapas Cibinong pada Sabtu, 16 Mei 2020. Bahar mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Bahar divonis tiga tahun kurungan penjara karena kasus penganiayaan.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

40 hari lalu

Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

Seorang narapidana Nusakambangan kabur di masa program asimilasi dan jelang pembebasan bersyarat Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Narapidana Kabur Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan, Masuk Sel Isolasi One Man One Cell

41 hari lalu

Narapidana Kabur Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan, Masuk Sel Isolasi One Man One Cell

Setelah melarikan diri selama beberapa jam, narapidana kabur itu akan mendekam di sel isolasi selama 3 bulan ke depan di Lapas Batu Nusakambangan.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

41 hari lalu

Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

Pergerakan napi kabur dari Lapas Nusakambangan itu terekam kamera CCTV karena dia melewati jalan besar, bahkan sempat ngutang minum kelapa.

Baca Selengkapnya

Satu Narapidana Nusakambangan Kabur

42 hari lalu

Satu Narapidana Nusakambangan Kabur

Seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Permisan, Nusakambangan, Cilacap, kabur kemarin

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

59 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Ganjar Sebut Akan Kirim Koruptor ke Pulau Nusakambangan, Begini Profil Pulau Penjara Itu

13 Desember 2023

Ganjar Sebut Akan Kirim Koruptor ke Pulau Nusakambangan, Begini Profil Pulau Penjara Itu

Ganjar berjanji akan menjadikan Pulau Nusakambangan sebagai penjara koruptor jika terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Menang Pilpres, Ganjar Janji Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan

9 Desember 2023

Jika Menang Pilpres, Ganjar Janji Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan

Ganjar bakal menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor sehingga diharapkan akan memberi efek jera.

Baca Selengkapnya

Rp 42 Triliun Duit Negara Dikorupsi, Ganjar Bilang Bisa Bangun 8.400 Puskemas

9 Desember 2023

Rp 42 Triliun Duit Negara Dikorupsi, Ganjar Bilang Bisa Bangun 8.400 Puskemas

Ganjar juga bakal menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor sehingga akan memberikan efek jera.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Minta 2 Buron Kasus Penembakan di Bekasi Menyerahkan Diri

7 November 2023

Polda Metro Jaya Minta 2 Buron Kasus Penembakan di Bekasi Menyerahkan Diri

Dua buron kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan GR itu diketahui berasal kelompok John Kei.

Baca Selengkapnya