Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asimilasi Dicabut, Bahar bin Smith Baru Akan Bebas November 2021

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mengangkat tangan seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith dinyatakan majelis hakim terbukti menganiaya remaja Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar. ANTARA
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mengangkat tangan seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith dinyatakan majelis hakim terbukti menganiaya remaja Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith baru akan dibebaskan pada November 2021. Hal itu disampaikan menyusul pencabutan izin asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada Bahar.

"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.

Sebelumnya, Bahar Smith memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, pada Sabtu, 16 Mei 2020. Izin tersebut diberikan karena Smith telah menjalani setengah masa pidana dan dianggap berkelakuan baik selama di penjara.

Namun, pada Selasa, 19 Mei 2020, pemberian izin asimilasi tersebut dicabut, setelah Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rika mengatakan Smith tidak dikenai pidana baru atas pelanggaran yang dilakukan selama asimilasi. Dia hanya harus menjalani sisa pidana di balik jeruji besi hingga 18 November 2021.

"Tidak ada (pidana baru), karena pelanggaran yang dilakukan pelanggaran khusus, jadi yang bersangkutan menjalankan sisa pidananya saja," ucap Rika.

Saat ini, Bahar Smith berada di sel pengasingan Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana tersebut.

Pada Juli 2019, Bahar Smith dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap dua remaja.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Smith dijerat Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

16 Mei 2023

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

Penembakan Bahar bin Smith oleh orang tak dikenal di daerah Kemang, Kabupaten Bogor menyedot perhatian publik. Berikut profil dan kontroversinya.


Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

16 Mei 2023

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

Polisi menyatakan tidak ada saksi lain di lokasi saat penembakan Bahar Smith terjadi. Sebanyak 8 orang sudah diperiksa.


Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

16 Mei 2023

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Polisi masih belum mengantongi hasil visum Bahar bin Smith.


Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

16 Mei 2023

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

Pelaku penembakan membuntuti Bahar Smith dengan mengendarai mobil Kijang hitam doff.


Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

15 Mei 2023

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

Penembakan terhadap penceramah Bahar Smith dibenarkan oleh Ichwan Tuankotta selaku tim advokasi pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyin itu.


Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

15 Mei 2023

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

Ichwan Tuankotta menyebut, saat ini Bahar Smith dalam keadaan sehat.


Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolres Bogor: Kami Olah TKP

15 Mei 2023

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolres Bogor: Kami Olah TKP

Penceramah Bahar Smith ditembak orang tidak dikenal alias OTK, pada Jumat 12 Mei 2023 di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.


PT Angkasa Pura II Pecat 3 Avsec karena Kawal Bahar bin Smith, Komisaris AP II Fiki Satari Disorot Publik

10 April 2023

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, mewakili MenkopUKM dalam acara webinar bertajuk
PT Angkasa Pura II Pecat 3 Avsec karena Kawal Bahar bin Smith, Komisaris AP II Fiki Satari Disorot Publik

Nama Fiki Satari disorot publik. Komisaris PT Angkasa Pura II itu menginformasikan PHK 3 pekerja alih daya Avsec setelah kawal Bahar bin Smith.


3 Avsec Dipecat Usai Kawal Bahar Smith di Bandara Soekarno-Hatta, AP II Buka Suara

3 April 2023

Penceramah Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Bahar terjerat kasus tuduhan penyebaran berita bohong saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. TEMPO/Prima Mulia
3 Avsec Dipecat Usai Kawal Bahar Smith di Bandara Soekarno-Hatta, AP II Buka Suara

Tiga petugas Avsec AP II yang kawal Bahar Smith itu dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran berat.


Gara-gara Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soetta Diberi Sanksi

1 April 2023

Penceramah Bahar bin Smith saat menunggu jadwal sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Bahar terjerat kasus tuduhan penyebaran berita bohong saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Gara-gara Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soetta Diberi Sanksi

PT Angkasa Pura II lantas memberikan sanksi bagi tiga petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta karena mengawal Bahar bin Smith.