Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah  Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah  Tejo Harwanto menyatakan akan mengevaluasi kerja luar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam program  Asimilasi, menyusul insiden kaburnya narapidana Muamar bin Arifin alias Amar terpidana  5 tahun penjara dari Lapas Kelas IIA Permisan, Nusakambangan Cilacap  Jawa Tengah.

Pria asal Wonosobo  itu disebutkan Tejo berniat pulang karena  alasan kangen keluarga. "Dari laporan Kalapas Permisan, yang bersangkutan ini merasa kangen dengan keluarga. Apalagi bulan  Ramadan seperti saat ini," kata Tejo kepada TEMPO Sabtu 23 Maret 2024.

Tejo mengutarakan  si  narapidana  Muamar ini  sedang menjalani program  Asimilasi menjelang Pembebasan Bersyarat  pada Agustus  2024 mendatang. Dia berkelakuan  baik selama  enam bulan terakhir. 

Muamar disebutkan Tejo terkadang kedapatan petugas  sedang  melamun pada saat bekerja di luar Lapas, sehingga tidak sadar jika waktu untuk kembali ke Lapas  untuk apel siang  pukul 12.00 WIB telah lewat.

"Dalam pemeriksaan  yang bersangkutan merasa takut, sehingga memutuskan untuk tetap di luar (-Lapas) sampai petugas yang berstatus sebagai walinya lewat di sekitar Lapas Terbuka," kata Tejo.

Muamar ditemukan berada di sekitar kandang sapi pada Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan. Dia ditemukan  pada Jumat 22 Maret 2024 pukul 21.30 WIB. 

Sebelumnya kepada TEMPO Direktur Pengamaman dan Intelejen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Supriyanto mengatakan tim petugas gabungan Lapas Nusakambangan mencari Muamar setelah yang bersangkutan  tidak kembali saat apel Jumat siang pukul 12.00 WIB.

"Jadi saat dihitung  jumlah WBP kurang satu, baru diketahui hilang," kata Supriyanto.

Begitu dinyatakan kabur, maka dibentuk tim gabungan untuk memburu Muamar.  Pihak Lapas juga melaporkan secara berjenjang ke Kanwil Kemenkumham  Jateng dan Ditjendpas Kemenkumham di Jakarta serta  berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari petunjuk  CCTV  yang terpantau di lingkungan Nusakambangan. Si Muamar terpantau berjalan ke arah Lapas Terbuka. "Dia berjalan melewati jalan besar dan ngebon (-ngutang) minum kelapa dengan mengatakan nanti petugas yang membayar," ujar Supriyanto.

Supriyanto  mengatakan Muamar sudah menempuh  perjalanan 9 kilometer  dari lokasi Lapas Permisan ke Lapas Terbuka itu. "Jejaknya sudah terpantau dan diikuti petugas. Maka dengan semburan kamera ke arah pelariannya, yang bersangkutan  nyebur rawa-rawa setelah mendengar tembakan peringatan," kata Supriyanto.

Rawa-rawa itu lokasinya berjarak 300 meter dari Lapas Terbuka. "Saat ditemukan dia sudah keluar dari rawa-rawa.  Dia tidak bertahan di dalam air rawa. Kemudian  dibawa langsung  ke Lapas Batu Nusakambangan  dengan pengamanan  Super Maksimum High Risk," kata Supriyanto.

Muamar merupakan narapidana kasus Pemerasan dan Pengancaman, Pencurian, dan Perampasan. Ia memiliki ciri-ciri wajah lonjong, tinggi badan sekitar 160  centimeter, berkulit sawo matang.

Terpidana 5 tahun penjara  itu  telah menjalani masa hukuman  di Lapas Permisan selama   2/3  dari masa hukuman. "Dia tamping kebersihan sedang menjalani Asimilasi di luar Lapas. Semestinya pada Agustus 2024 mendapat Pembebasan  Bersyarat (PB),"kata Supriyanto.

Dengan kaburnya Muamar, maka yang bersangkutan   masuk ke dalam Register F. Seluruh hak-haknya otomatis dicabut,   Register F merupakan buku berisi catatan pelanggaran  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Atas pelanggaran baru itu akan berpengaruh terhadap  remisi, kunjungan, PB, Cuti Menjelang Bebas  (CMB) dan lainnya.

Narapidana Muamar, warga Wonosobo   Jawa Tengah itu terjerat pasal tentang Memeras/Mengancam Pasal 368 ayat(2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan Pencurian Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Memeras/Mengancam Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP.

Pilihan Editor: Satu Narapidana Nusakambangan Kabur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

1 hari lalu

Dermaga Sodong yang menjadi pintu masuk menuju delapan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. ANTARA/Sumarwoto
Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

Jepang berharap bisa memperkuat dukungan rehabilitasi yang tepat bagi para narapidana terorisme di Lapas Nusakambangan.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.


Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

27 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

27 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

27 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

27 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

28 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

28 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.