Lucinta Didakwa Pasal Kepemilikan Narkotika dan Psikotropika

Rabu, 27 Mei 2020 19:00 WIB

Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020. Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dikarenakan masa PSBB. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa Lucinta Luna dengan dua jenis pasal, yakni terkait narkotika dan psikotropika. Pada dakwaan pertama, Lucinta dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan tersebut merujuk dari barang bukti hasil penggeledahan polisi berupa dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

"Ekstasi tersebut mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," ujar jaksa Asep Hasan Sofyan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 27 Mei 2020.

Dari penjelasan jaksa, ekstasi itu didapatkan Lucinta Luna dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta. Lucinta disebut sempat mencoba beberapa di antaranya dan membawa sisa ekstasi ke apartemennya. Pada 5 Februari 2020, Lucinta membuang sisa ekstasi ke bak sampah.

Pada dakwaan terkait psikotropika, Lucinta Luna dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Dakwaan ini merujuk pada barang bukti berupa 7 butir pil psikotropika yang ditemukan polisi saat menggeledah apartemen Lucinta.

"Psikotropika itu ditemukan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu," ujar Asep.

Advertising
Advertising

Menurut Asep, psikotropika tersebut didapatkan Lucinta dengan cara membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Lucinta membelinya dengan harga Rp 500 ribu. Transaksi berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta pada 3 Februari 2020.

Lucinta Luna ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi menyatakan penyanyi tembang 'Bobo di mana' itu positif mengonsumsi Benzodiazepine. Saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.

Berita terkait

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

5 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

5 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

5 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

7 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

7 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya