Polisi Buru Pelaku Kedua Penyebar Video Porno Mirip Syahrini
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 28 Mei 2020 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan masih memburu pelaku kedua yang diduga ikut menyebarkan video porno mirip Syahrini. Sebelumnya, polisi telah menangkap MS, pemilik akun Instagram @danunyinyir99 di Kediri, Jawa Timur.
"Yang kedua adalah pemilik akun @rumpi.manja.official," ujar Yusri di kantornya, Kamis, 28 Mei 2020. Menurut Yusri, pengejaran dilakukan oleh tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini, pemilik akun @rumpi.manja.official diduga berada di Pulau Bali.
Menurut Yusri, akun @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official sesuai dengan laporan yang dibuat oleh pihak Syahrini pada 12 Mei 2020. Ia menyatakan para pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Nanti apakah ada hubungan antara kedua akun ini akan kita dalami," kata Yusri.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang sudah ditangkap, yakni MS, Yusri berujar bahwa motif penyebaran video itu adalah rasa benci. Menurut Yusri, MS merupakan salah satu penggemar dari public figure yang sempat bermasalah dengan penyanyi Syahrini. "Pelaku menuduh korban (Syahrini) mengambil fans dari idolanya," ujar Yusri.
Motif selanjutnya dari MS disebut berkaitan dengan ekonomi. Menurut Yusri, MS yang memiliki banyak followers di Instagram menggugah video porno tersebut untuk meraih endorsement. "Makanya ada barang bukti buku tabungan," kata dia.
M YUSUF MANURUNG