Polisi Tolak Ribuan Kendaraan ke DKI karena Tak Kantongi SIKM
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 28 Mei 2020 14:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai hari ini telah memutarbalikkan ribuan kendaraan dari daerah yang berusaha masuk ke wilayah Jabodetabek sejak arus balik Lebaran 2020. Mereka diminta memutar balik kendaraan karena tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) kepada petugas di Pos PAM.
"Total sudah ada 2.898 kendaraan kami putar balik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis, 28 Mei 2020.
Sambodo mengatakan ribuan kendaraan itu terjaring dalam operasi penyekatan arus balik. Polisi telah menyiagakan 20 titik penyekatan untuk mencegah masyarakat dari daerah masuk ke Jakarta usai merayakan Lebaran 2020 di kampungnya masing-masing. "(20 titik penyekatan) 11 titik ada di ring 2 yang ada di luar DKI. Lalu 9 titik di ring 1 yang ada di DKI," kata Sambodo.
Seperti diketahui, masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta usai libur Lebaran 2020 harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Hal ini diatur dalam Pasal 6 Pergub 47/2020 Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Pasal ke-7 Pergub tersebut diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Kepolisian pun sudah mengetatkan akses masuk ke Jakarta agar tidak ada pemudik bandel yang kembali ke Jakarta saat penerapan PSBB Jakarta masih berlangsung. Hal ini untuk memutus mata rantai Covid-19.
M JULNIS FIRMANSYAH