Pembunuhan Ayah dan Anak, Aulia Kesuma Jalani Sidang Tuntutan
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 2 Juni 2020 14:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aulia Kesuma terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak tiri akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
"Ya, siang dijadwalkan sidang tuntutan, tapi kami tim jaksa masih membahas dulu tuntutannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendardi, ketika dihubungi Selasa 2 Juni 2020.
Sigit mengatakan sidang tuntutan dibacakan sekaligus untuk semua perkara dengan tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya M Adi Pradana alias Dana.
Selain Aulia, tuntutan juga dibacakan untuk terdakwa lainnya yakni Geovanni Kelvin Oktavianus (putra Aulia), dan kaki tangan pembunuhan berencana itu, yaitu Kusmawato alias Agus, Muhammad Nursaid alias Sugeng, Karsini, Rody Saputra Jaya alias Rody dan Supriyanto alias Alpart.
"Sidang untuk semua perkara Aulia dan kawan-kawan," kata Sigit.
Sigit menyebutkan dalam perkara pembunuhan ayah dan anak ini, tim jaksa masih melakukan rapat untuk tuntutan yang akan dibacakan.
Sidang akan digelar secara telekonfrensi sehingga para terdakwa berada di lapas masing-masing yakni di Lapas Cipinang dan Lapas Pondok Bambu. Sedangkan Jaksa dan Majelis Hakim serta pengacara akan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tercantum agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Aulia Kesuma, namun belum ditentukan jam serta ruang sidangnya. Hingga berita ini diturunkan belum ada persidangan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah pihak keluarga korban Pupung Sadili tampak menunggu di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nany Sadili, kakak dari almarhum Pupung Sadili berharap JPU memberikan tuntutan sesuai dengan dakwaan yang disampaikannya di awal persidangan.
"Harapan keluarga, para terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan jaksa. Intinya hukuman seadil-adilnya," kata Nany.
Aulia Kesuma dan putranya Goevanni Kelvin Oktavianuas didakwa subsideritas primer Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019 di rumah mereka di Lebak Bulus. Aulia merancang pembunuhan suami setelah terdesak utang oleh pihak bank.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pembunuhan berencana itu, Aulia Kesuma dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang pembunuh bayaran, Kusmawato dan Muhammad Nursaid. Ada 3 tersangka lain, yaitu Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan pembunuhan.