Penyiram 6 Anjing dengan Soda Api Dituntut 4 Bulan Penjara

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 3 Juni 2020 21:10 WIB

Ilustrasi berbagai jenis anjing. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Aris Tangkalebi Pandin (57), terdakwa kasus penyiraman cairan soda api terhadap enam anjing dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp2.000.000 sesuai UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Sudah dibacakan bahwa Aris dituntut 4 bulan, denda sebesar Rp2.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Andri yang menangani kasus Aris seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Andri menyebutkan pihak terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Dia mengajukan pledoi. Tadi hakim menjadwalkan sidangnya dua minggu lagi," kata Andri.

Sidang tuntutan itu dihadiri juga oleh pihak pelapor, yaitu Natha Satwa Nusantara yang melaporkan terdakwa atas penganiayaan hewan pada November 2019 ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

"Dua minggu mendatang sidang ke-9 pledoi, setelah itu baru putusan hakim. Tetap gaungkan terus suara #IndonesiaAntiKekerasanHewan
#zerotoleranceforanimalabuse #StopAnimalAbuse karena ini kali pertama di Indonesia kasus penyiksaan hewan sampai di sidang tuntutan. Apresiasi sebesar-besarnya untuk Jaksa Andri Saputra, yang telah komitmen berjalan beriringan dengan kami sampai hari ini," kata akun Natha Satwa Nusantara di media sosial instagramnya.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan Aris Tangkalebi Pandin dijerat dua dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, Aris terancam hukuman 6 bulan penjara tentang penganiayaan dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif seperti tertuang dalam pasal 91 B ayat (1) jo. pasal 66 A ayat (1) UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18/2009.

Pasal 91B dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi "Setiap orang yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)".

Selanjutnya pada dakwaan kedua, Aris dijerat dengan pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 9 bulan tentang penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300, karena penganiayaan hewan," bunyi pasal 302 ayat (2) KUHP itu.

Aris ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penyiraman soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli yang tinggal satu rumah dengannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019.

Kasus tersebut ditangani dan dilaporkan oleh komunitas Natha Satwa dengan delik penganiayaan hewan.

Berita terkait

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

7 hari lalu

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

Bark Air merupakan layanan perjalanan udara pertama yang memungkinkan anjing menikmati penerbangan kelas satu.

Baca Selengkapnya

Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

28 hari lalu

Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

Tempat penitipan hewan, terutama kucing dan anjing, banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

36 hari lalu

Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

Maskapai penerbangan menerbangkan kembali pemilik anjing yang hilang di bandara

Baca Selengkapnya

5 Kiat Merawat Kesejahteraan Hewan Peliharaan

2 Februari 2024

5 Kiat Merawat Kesejahteraan Hewan Peliharaan

Kesejahteraan hewan peliharaan misalnya kucing atau anjing tak hanya soal kebutuhan pakan dan kandangnya

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Terima Berkas Kasus Dugaan Seorang Pria Diculik dan Disekap di Kandang Anjing

26 Januari 2024

Kejati DKI Terima Berkas Kasus Dugaan Seorang Pria Diculik dan Disekap di Kandang Anjing

Kejati DKI menyatakan sudah menerima berkas perkara kasus dugaan seorang pria diculik, dianiaya, dan disekap di kandang anjing.

Baca Selengkapnya

Balita di India Diserang Anjing Galak

24 Januari 2024

Balita di India Diserang Anjing Galak

Sudah tiga kali kejadian di Delhi India sepanjang Januari 2024, anak-anak diserang anjing galak.

Baca Selengkapnya

5 Makanan yang Berbahaya bagi Anjing, Bisa Sebabkan Kematian

20 Januari 2024

5 Makanan yang Berbahaya bagi Anjing, Bisa Sebabkan Kematian

Jangan beri anjing lima makanan berikut. Efeknya sungguh berbahaya, bahkan bisa menyebabkan kematian.

Baca Selengkapnya

Pemilik Usaha Kuliner Daging Anjing di Solo Minta Pemerintah Beri Solusi Terbaik: Jangan Asal Menutup

20 Januari 2024

Pemilik Usaha Kuliner Daging Anjing di Solo Minta Pemerintah Beri Solusi Terbaik: Jangan Asal Menutup

Mereka berharap bisa beraudiensi dengan jajaran Pemkot Solo dan komunitas pecinta anjing untuk mendapatkan solusi tersebut.

Baca Selengkapnya

Mengenali 5 Jenis Serigala di Berbagai Negara

15 Januari 2024

Mengenali 5 Jenis Serigala di Berbagai Negara

Serigala abu-abu tergolong hewan liar besar

Baca Selengkapnya

Ini Bahaya jika Hewan Peliharaan Menjilat Wajah Anda

4 Januari 2024

Ini Bahaya jika Hewan Peliharaan Menjilat Wajah Anda

Hewan peliharaan seperti Kucing atau anjing yang menjilat wajah dapat terpengaruh oleh keringat dan kosmetik yang bisa menjadi racun bagi mereka.

Baca Selengkapnya