Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Taksi dan Ojol di PSBB Transisi

Sabtu, 6 Juni 2020 11:23 WIB

Petugas Dinas Perhubungan menunjukkan kertas pemberitahuan saat mensosialisasi kepada pengendara mengenai uji coba perluasan sistem ganjil genap di simpang Pancoran, Jakarta, 2 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

"Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan," demikian bunyi Pasal 18 ayat 2 huruf k.

Pergub 51/2020 membahas soal Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Anies menetapkan pengendalian moda transportasi salah satunya dengan mengimplementasikan sistem ganjil genap.

Selain ojek dan taksi online, ganjil genap juga dikecualikan untuk 10 kendaraan lain yang tertera di Pasal 18 ayat 2. Rinciannya, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Kemudian kendaraan pejabat negara; kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan angkutan umum (plat kuning); kendaraan angkutan barang tak termasuk double cabin; serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Advertising
Advertising

Pemberlakuan kawasan ganjil genap, menurut Anies, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. "Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," demikian bunyi Pasal 18 ayat 4.

Anies juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Regulasi ini menetapkan PSBB pada masa transisi berlaku 14 hari sejak 5-18 Juni. PSBB transisi berlanjut pada 19 Juni hingga 2 Juli jika tak ada peningkatan kasus baru Covid-19. Kepgub 563/2020 terlampir ihwal pergerakan orang menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, serta ojek online dan pangkalan.

Sebelumnya, Anies memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta mulai 4 Juni hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi. PSBB diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

7 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

2 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

4 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya