PSBB Transisi, Parkir Sepeda di Gedung dan Ganjil Genap Motor

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 7 Juni 2020 09:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar (bertopi) saat melihat parkiran sepeda di Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 12 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Kota memasuki fase baru yaitu pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. Ini adalah fase menunju new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ruas jalan di Jakarta diutamakan bagi pejalan kaki dan pesepeda selama masa PSBB transisi.

Bahkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif masyarakat didorong lebih banyak menggunakan sepeda dan berjalan kaki.

Selain itu tempat parkir sepeda juga harus tersedia di halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga. Luasnya 10 persen dari kapasitas parkir masing-masing gedung.

"Kami akan meminta kepada gedung perkantoran dan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyiapkan lokasi parkir bagi para pesepeda," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.

Advertising
Advertising

Tapi Syafrin berujar, pihaknya tak menentukan luas parkir sepeda untuk terminal, halte, dan stasiun transportasi umum.

"Di terminal dan stasiun kan lahannya terbatas sehingga penyediaan jumlah parkir sepedanya itu menyesuaikan dengan ketersediaan lahan di sana," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.

Selain itu, DKI juga bakal menerapkan pembatasan bagi sepeda motor dengan penerapan ganjil genap. Namun penerapannya belum ditentukan kapan.

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Ahad, 3 Mei 2020. Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 39.999 pengendara melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak 13 April dan 2 Mei dengan pelanggar terbanyak pengendara sepeda motor. ANTARA/Hafidz Mubarak A

"Hasil rapat koordinasi kemarin, ganjil genap ini masih ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kalau Dishub mau memberlakukan, kapan pun Kepolisian siap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Juni 2020.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, aturan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa roda dua dan mobil akan beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas tercantum di Pasal 17 ayat 2 huruf A.

Sementara di Pasal 17 ayat 1 Pergub itu, tertera keterangan bahwa pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

41 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

22 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

23 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

24 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

24 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

28 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

29 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya