Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim: Saya Belum Diperiksa

Selasa, 9 Juni 2020 15:58 WIB

(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro Jaya, 26 September 2017. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengaku belum pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Raja Sapta Oktohari. Alvin berujar bahwa dirinya memang sudah datang ke Polda Metro Jaya namun pemeriksaan terhadapnya batal.

"Yang kemarin itu belum, ditunda hingga minggu depan lagi," ujar Alvin Lim kepada Tempo, Selasa, 9 Juni 2020.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Alvin Lim. Namun Yusri tidak menjelaskan hasil pemeriksaan.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan soal pencemaran nama baik melalui akun FB LQ Indonesia Law Firm," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020.

Presiden National Olympic Committee (NOC) Indonesia Raja Sapta Oktohari ikuti rapat terbatas persiapan penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket FIBA Tahun 2023 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020. Indonesia memenangi bidding tuan rumah Piala Dunia Basket 2023 bersama Jepang dan Filipina. TEMPO/Subekti

Advertising
Advertising

Yusri mengatakan dalam kasus ini Alvin merupakan pihak terlapor. Namun, sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Selain itu, kedatangan Alvin ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi yang kedua. Alvin disebut sempat mangkir pada panggilan polisi yang pertama beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Raja Sapta Oktohari melalui pengacaranya melaporkan Alvin Lim yang disebut sebagai pemilik akun Facebook LQ Indonesia Law Firm. Putra dari politikus Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias Oso tersebut membuat laporan polisi karena merasa Alvin telah melakukan pencemaran nama baik melalui status di akun Facebook LQ Indonesia Law Firm. Pencemaran nama baik itu berupa tuduhan melakukan penipuan.

M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

4 jam lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

5 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

7 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

8 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

22 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

23 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya