Cegah Antrean, MRT Jakarta Siapkan Thermal Scanner di 5 Stasiun
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 12 Juni 2020 05:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Mass Rapit Transit Jakarta bakal memasang teknologi pengecek suhu tubuh atau thermal scanner di pintu masuk stasiun. Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, menyampaikan pemasangan thermal scanner untuk mengurai antrean penumpang.
"Diharapkan akan mengurai antrean nantinya dan dengan antrean yang berkurang, maka social distancing-nya bisa tetap terjaga," kata William saat konferensi pers virtual, Kamis, 11 Juni 2020. Alat tersebut, dia melanjutkan, dapat memantau suhu tubuh penumpang MRT. Penumpang dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tak diizinkan naik kereta bawah tanah Ratangga.
William menyatakan thermal scanner telah diuji coba di beberapa stasiun. Rencananya alat itu ditempatkan di lima stasiun pada Juli 2020. Lima stasiun itu ialah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Dukuh Atas, Blok M, Fatmawati, dan Lebak Bulus. "Thermal scanner akan dipasang di lima stasiun besar karena itu stasiun yang akan memungkinkan terjadinya penumpukan penumpang akibat antrean," papar dia.
BUMD Jakarta ini telah menyimulasikan skema jika penumpang MRT membludak dan menimbulkan antrean panjang. Dia menjelaskan maksimal 147 orang yang diizinkan mengantre di dalam peron di setiap stasiun. Sebab, kereta hanya boleh membawa 62-67 orang per kereta atau 390 orang per rangkaian guna menerapkan jaga jarak.
Apabila masih banyak penumpang MRT yang belum terangkut, maka mereka harus membuat antrean baru di bawah tangga atau area concourse stasiun. Antrean kedua ini boleh masuk peron kalau antrean pertama sudah berangkat. Syarat ini juga berlaku jika terdapat antrean ketiga di luar pintu masuk. "Kami buat sistem antrean berikutnya di luar gate," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilanjutkan sekaligus memasuki masa PSBB transisi. Itu artinya, PSBB bakal diperlonggar.
Pemerintah DKI pun mengizinkan aktivitas sosial dan ekonomi dibuka mulai 5 Juni hingga waktu yang tak ditentukan. Meski begitu, pembatasan jumlah penumpang dan jaga jarak di transportasi publik tetap berlaku selama masa PSBB transisi.
LANI DIANA