Pengacara Penyerang Novel Baswedan Minta Kliennya Dibebaskan dari Dakwaan

Senin, 15 Juni 2020 20:37 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta- Tim pengacara Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang Novel Baswedan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Hal itu disampaikan saat tim pengacara bergiliran membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin, 15 juni 2020.

Mereka beranggapan tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tepat. Menurut para pengacara Rahmat, semua unsur yang didakwakan oleh JPU tak dapat dibuktikan dalam persidangan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan,” kata tim pengacara kepada majelis hakim dalam persidangan yang disiarkan secara langsung lewat YouTube.

Adapun pasal yang didakwakan oleh JPU kepada Rahmat Mahulette adalah Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim pengacara juga meminta majelis hakim merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik terdakwa dan mengeluarkannya dari rumah tahanan.

Mereka beranggapan kalau Rahmat sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini tidak merencanakan aksi penyerangan terhadap Novel. Mereka mengatakan kalau Rahmat menjalankan aksinya secara spontan atas dasar kekesalannya terhadap Novel Baswedan yang ia anggap mengkhianati institusi Polri. Selain itu, kata tim pengacara, tindakan Rahmat sebatas hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel.

Kerusakan pada mata kiri penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, kata tim pengacara Rahmat, tidak secara langsung diakibatkan oleh cairan aki yang disiram kliennya. Melainkan, kata mereka, kerusakan diakibatkan oleh kesalahan penanganan pascapenyerangan. Mereka juga menyebut cairan aki yang mengenai mata Novel sebagai bentuk ketidaksengajaan dari terdakwa yang sebenarnya mengincar bagian badannya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Maka dakwaan primer dalam perkara itu dinilai tidak terbukti. Kontan kritik muncul dari para pemerhati kasus korupsi dan kasus Novel Baswedan. Sejumlah tokoh pun menyambangi Novel di kediamannya pada Minggu, 14 Juni 2020.



Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

10 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

12 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

14 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

16 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya