Penusuk Ketua RT di Jakarta Barat Terancam Penjara 7 Tahun
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 18 Juni 2020 07:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT 04, Kota Bambu Utara, Jakarta Barat berinisial MD ditusuk oleh warganya sendiri pada Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Kepolisian Sektor Palmerah kemudian menangkap penusuk yang diketahui berinisial RA (25 tahun) pada hari yang sama.
"Setelah kami berhasil mengumpulkan bukti dan saksi, didapati ciri-ciri pelaku dan kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Palmerah, Komisaris Supriyanto dalam keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juni 2020.
Supriyanto mengatakan, korban yang sudah berusia 52 tahun itu mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kanan. Setelah korban ditusuk, warga sekitar langsung membawanya ke Rumah Sakit Pelni, Palmerah, Jakarta Barat. Namun karena lukanya cukup parah, kata Supriyanto, nyawa korban tidak terselamatkan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Palmerah, Ajun Komisaris Ali Barokah, mengatakan pelaku ditangkap saat hendak melarikan ini. Motif dari penusukan ini disebut karena pelaku kesal sering ditegur oleh korban.
"Karena kerap ditegur saat kumpul-kumpul bersama teman-temannya oleh korban selalu Ketua RT, pelaku jadi tersinggung," kata Ali Barokah.
Ali Barokah mengatakan, pelaku yang sudah diselimuti rasa kesal lantas mengambil pisau dari rumahnya dan mencari korban. Pada saat itu, kata dia, korban tengah mendata warganya yang menerima bantuan.
"Kemudian pelaku datang dan langsung melakukan penusukan. Setelah itu dia melarikan diri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
M YUSUF MANURUNG