Polisi: Pesepeda Diluar Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 100 Ribu

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 19 Juni 2020 03:33 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers mengenai jalur sepeda di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan ada sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi pesepeda di luar jalur sepeda yang telah disediakan.

"Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan kemudian tidak dipakai, itu ada ancaman hukuman yaitu Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana, dendanya Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020.

Meski demikian, Sambodo mengatakan, sanksi tersebut hanya akan dikenakan apabila di jalan tersebut mempunyai jalur khusus sepeda dan sebaliknya.

"Hanya untuk pesepeda di jalan yang ada jalur sepedanya," ujar Sambodo.

Terkait regulasi tersebut Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi selama sepekan dan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum sanksi tersebut diberlakukan. "Ya kita lihat seminggu ini. Selama seminggu ini kita arahkan untuk pesepeda masuk ke jalur sepeda," kata dia.

Ia mengatakan, setelah sosialisasi dan ternyata masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda, maka bisa saja akan ditindak.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan akan membatasi jam pemberlakuan jalur sepeda sementara (pop up bike line) di Jalan Sudirman - Thamrin.

Adapun jam diberlakukannya jalur sepeda sementara ini adalah pada Senin - Jumat pukul 06.00 - 08.00 WIB, kemudian untuk sore hari dari pukul 16.00-18.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Sabtu, jalur sepeda sementara akan diberlakukan pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Kemudian sejalan dengan kembali diberlakukannya hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) pada Minggu (21/6), jalur sepeda sementara akan disesuaikan dengan jam pelaksanaan CFD. Sedangkan jam pelaksanaan jalur sepeda pada sore harinya dimulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Sambodo mengatakan di luar jam tersebut maka pembatas jalur sepeda sementara berupa traffic cone akan digeser untuk mengakomodir kelancaran arus lalu lintas.

ANTARA

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya