Dua Kali Ditangkap Polisi, John Kei Pernah Ditembak Kakinya

Senin, 22 Juni 2020 11:35 WIB

John Kei menjalani perawatan. ANTARA/Dokumentasi Keluarga

TEMPO.CO, Jakarta - Bukan kali ini saja John Kei terlibat kasus dugaan pembunuhan. John merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2012. Sebelum kasus keributan di Tangerang, anak buah John Kei terlibat pembacokan yang menewaskan 1 orang di Cengkareng pada Ahad, 21 Juni 2020.

Dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex itu, John Kei dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.

Namun John Kei diberikan program bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, setelah memenuhi persyaratan. Namun dia dikenai masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex, John Kei ditangkap di Hotel C'One, Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. Polisi menembak bagian bawah lutut kanan John karena ia melawan.

Majalah Tempo pada 2012 menyebut luka tembakan di kaki John tak kunjung sembuh karena diabetes yang ia derita. John harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta Timur selama hampir lima bulan.

Kamarnya dijaga ketat polisi bersenjata lengkap. Pria bernama asli John Refra itu kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei bersalah dalam kasus pembunuhan itu pada 27 Desember 2012. Dia harus menjalani hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

John sempat mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.

Kini polisi kembali menangkap John Kei dan anak buahnya dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad 21 Juni 2020. Peristiwa penembakan itu berlangsung di Cluster Australia Perumahan Green Lake City, Cipondoh. "Benar, penangkapan dilakukan di Jalan Tytyan Indah Utama X pada jam 20.15," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Senin petang, 21 Juni 2020.

Berita terkait

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

12 jam lalu

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

Anggota geng motor di Garut membunuh seorang kakek berusia 72 tahun. Peristiwa itu dipicu sakit hati karena diduga korban menganiaya kembaran pelaku.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

2 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

2 hari lalu

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

Lagi-lagi terjadi penembakan di Amerika Serikat, kali ini terjadi di Buffalo yang menewaskan seorang remaja putri dan melukai lima orang lainnya.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

2 hari lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

2 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

2 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

2 hari lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

4 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya