Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

image-gnews
Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya sudah keluar dari penjara sejak 18 April 2024. Gaga telah bebas bersyarat usai menghabiskan waktu di penjara sekitar 2 tahun 3 bulan. Setelah bebas bersyarat, ia akan menikmati kehidupan sebagai manusia bebas dan berkarier menjadi selebgram seperti dahulu. Bebasnya Gaga menutup kasus yang menjerat kliennya. 

Insya Allah akan berkarier karena itu kehidupannya,” kata Fahmi Bachmid, pada 1 Mei 2024.

Gaga Mughammad terjerat kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang didakwa pasal 310 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia divonis 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan mantan kekasihnya, Laura mengalami cedera saraf tulang belakang. Setelah beberapa tahun mengalami cedera serius, Laura meninggal.

Saat ini, pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad ini telah bebas bersyarat. Berbeda dengan bebas murni, bebas bersyarat tidak sepenuhnya bebas. Sebab, narapidana yang menjalani bebas bersyarat harus memenuhi beberapa persyaratan.

Dilansir bpk.go.id, mengacu pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, berikut adalah syarat-syarat narapidana yang menjalani bebas bersyarat, yaitu:

  • menjalani masa pidana paling singkat (dua per tiga) dengan ketentuan (dua per tiga) masa pidana paling sedikit 9 bulan
  • berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal (dua per tiga) masa pidana
  • mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
  • masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Selain itu, berdasarkan pasal 83 peraturan tersebut, narapidana yang akan menjalani bebas bersyarat harus memenuhi bukti-bukti dokumen sebagai berikut, yaitu:

  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani kepala lapas
  3. laporan penelitian kemasyarakatan dibuatkan oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui kepala balai pemasyarakatan
  4. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang bersangkutan. Jika tidak mendapatkan balasan dari kejaksaan negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan
  5. salinan register F dari kepala lapas
  6. salinan daftar perubahan dari kepala lapas
  7. surat pernyataan narapidana yang menyatakan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui lurah atau kepala desa, atau nama lain. Surat tersebut harus menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu, surat tersebut juga berisi kesanggupan membantu membimbing dan mengawasi narapidana selama program bebas bersyarat.

RACHEL FARAHDIBA R  | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

2 hari lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

12 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

15 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

17 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

18 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

31 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

35 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

35 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

35 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.