Pengacara Penyerang Novel Baswedan Setuju Tuntutan 1 Tahun Bui

Senin, 29 Juni 2020 16:18 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membacakan replik saat di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Sidang beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum menanggapi pledoi yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang pembacaan pledoi pekan lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyerang Novel Baswedan, setuju kliennya dituntut 1 tahun penjara.

"Penasihat hukum sangat sependapat terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana 1 tahun kepada kedua terdakwa karena tujuan persidangan bukan hanya memberikan hukuman ke terdakwa tapi juga pelajaran kepada masyarakat," kata Eddy Purwatmo, pengacara terdakwa Rahmat dan Ronny, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 29 Juni 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakut dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan. Kedua terdakwa disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata penyidik KPK itu.

Keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Pelajaran bagi masyarakat bahwa ada apresiasi berupa berat atau ringannya hukuman yang diberikan bila seseorang telah mengakui dan menyerahkan diri. Bila terdakwa dituntut lebih berat maka tidak memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat luas bahwa bagi pelaku yang jujur dan mau menyerahkan diri sudah sepatutnya diberikan penghargaan dengan tuntutan yang rendah dari penuntut umum," katanya.

Penasihat hukum bahkan menyatakan persidangan tersebut dapat dijadikan contoh untuk persidangan lainnya.

"Harapannya persidangan ini jadi 'role model' dalam proses persidangan lain sehingga lebih banyak pelaku yang jujur mengakui dengan harapan dituntut rendah JPU, sebaliknya bila sudah jujur dan mengakui perbuatan dan berani menyerahkan diri tetap dituntut berat malah tidak ada lagi yang akan mengakui perbuatannya," katanya.

Pengacara juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jaksa yang berani mengatakan kedua terdakwa tidak pernah ditangkap dan malah menyerahkan diri secara sukarela. "Karena tidak semua pelaku berani bertanggungjawab di persidangan dan menunjukkan sikap patriotik serta berjiwa ksatria," katanya.

Pengacara juga membela JPU Kejari Jakut dan mengkritik orang-orang yang disebut tidak mengikuti seluruh persidangan tapi mengkritisi tuntutan JPU.

"Hanya kalangan tertentu yang misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan JPU karena dari awal tidak mengetahui fakta-fakta dan seenaknya mengomentari rendahnya tuntutan JPU dengan asumsi mereka sendiri dan narasi yang menurut mereka benar," katanya.

Tim penasihat hukum juga membela peran mereka dalam membela Rahmat dan Ronny dengan menegaskan bahwa keduanya patut mendapat pendampingan hukum dari Polri.

"Kami melaksanakan tugas di Divisi Hukum Polri untuk memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa harus dihargai bahkan saksi korban Novel Baswedan selaku purnawirawan Polri yang sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 15 tahun dan 11 bulan pun punya hak untuk mendapat bantuan hukum, silakan mengirimkan surat ke Kadivkum Polri," katanya.

Majelis hakim akan menjatuhkan putusan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 16 Juli 2020.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

2 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya