Larangan Kantong Plastik, APPBI Keberatan Sanksi Cabut Izin Usaha

Rabu, 1 Juli 2020 14:30 WIB

Suasana minimarket yang masih menyediakan kantong plastik di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 29 Juni 2020. Mulai 1 Juli 2020 Pemprov DKI akan menerapkan Pergub No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Foto: Ihsan Reliubun|Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) keberatan atas sanksi pencabutan izin usaha dalam peraturan gubernur yang melarang kantong plastik sekali pakai. APPBI
menilai sanksi pencabutan izin usaha bagi pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu tidak tepat.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan ancaman pencabutan izin kurang tepat bila diterapkan di saat ekonomi sedang lesu karena wabah virus corona.

Menurut dia, banyak warga DKI yang membutuhkan lapangan pekerjaan dan pelaku usaha pun sedang berjuang membuka kembali pusat perbelanjaan di tengah risiko penularan Covid-19. "Masalah sanksi perlu ditinjau kembali dan tidak disasarkan kepada pusat belanja," kata Ellen melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juli 2020.

Pemerintah Provinsi DKI mulai menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik mulai hari ini, 1 Juli 2020. Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2020.

Ellen telah mempelajari Pergub larangan penggunaan kantong plastik itu. Asosiasi pun mengkritisi sanksi pencabutan izin usaha yang bisa dijatuhkan kepada pengelola pusat perbelanjaan.

Menurut dia, sanksi pencabutan izin tersebut tidak tepat karena pengelola pusat perbelanjaan merupakan pihak yang menyewakan tempat kepada tenan. "Kami bukan sebagai pelaku usaha dan tidak bersinggungan langsung dengan pemakaian tas kresek, namun sanksi diberikan juga kepada pengelola pusat belanja," ujarnya.

Advertising
Advertising

Bila ditemukannya ada tenant yang masih memakai kantong plastik sekali pakai atau kresek, pemerintah bisa menjatuhi sanksi kepada pengelola pusat belanja secara bertahap mulai dari teguran tertulis, membayar uang paksa sebesar Rp5 juta sampai Rp 25 juta, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

"Padahal pengelola seharusnya dijadikan mitra kerja bersama Dinas lingkungan hidup untuk membantu mengawasi para tenant."

Sejauh ini, Ellen melihat umumnya sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas telah
menggunakan berbagai kantong belanja dari kertas maupun dari jenis lain yang bisa didaur ulang. Namun lain cerita bagi para pelaku UKM yang berada di trade mall.

Bagi pusat perbelanjaan kelas menengah, peningkatan kantong plastik menjadi kantong yang ramah lingkungan akan menjadi tambahan biaya penjualan saat ini. Apalagi, kondisi pandemi yang membuat banyak pembelian yang harus diantarkan ke rumah pelanggan meningkatkan permintaan kantong belanja.

Tenant, kata dia, awalnya telah menyediakan kantong yang terbuat dari singkong atau kentang untuk mengemas produk makanan. Namun, kini banyak juga timbul pertanyaan dari para tenant yang kebingungan mencari bahan substitusi sehingga produk makanan tersebut tetap terjamin higienisnya.

"Perlu arahan yang lebih jelas dari Dinas Lingkungan Hidup perihal ini. Walau memang masih pengecualian terhadap pemakaian kantong plastik sekali pakai bila digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung atau belum dikemas."

Berita terkait

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

19 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

29 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

36 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

46 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

51 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

54 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya