Dinas LH Sidak Stop Kantong Plastik di Grand Indonesia, Hasilnya?

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 1 Juli 2020 17:18 WIB

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta inspeksi mendadak ke Grand Indonesia terkait larangan penggunaan kantong plastik, Rabu 1 Juli 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah titik terkait larangan penggunaan kantong plastik di mall Grand Indonesia.

Sidak larangan kantong plastik dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih. "Hari ini kami akan memeriksa penggunaan kantong belanja ramah lingkungan," ujarnya di Grand Indonesia, Rabu 1 Juli 2020.

Andono beserta petugas pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup kemudian berkeliling Grand Indonesia memeriksa sejumlah tenant dan foodcourt. Sidak dilakukan sekitar dua puluh titik di pusat perbelanjaan, swalayan hingga pasar tradisional di berbagai wilayah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, larangan penggunaan kantong plastik mulai diberlakukan 1 Juli 2020.

Kebijakan tersebut pertama kali diwacanakan pada 2018. Hal ini diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, yang membahas rencana larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Hal ini tak terlepas dari besarnya sampah plastik di DKI Jakarta. Pada 2018, Jakarta total menghasilkan 7.000 ton sampah per hari. Sebanyak 14 persen atau 980 sampai 1.100 ton dari jumlah itu adalah sampah plastik, satu persen di antaranya adalah kantong plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialiasasi kepada pihak terkait sejak Pergub 142 disahkan pada Desember tahun lalu. Menurut dia kebijakan tersebut sangat diperlukan dalam mengatasi sampah plastik di Jakarta.

Andono menyebutkan bagi yang melanggar akan dikenakan beberapa tahapan sanksi yang diatur dalam Pergub. Sanksi pertama adalah teguran tertulis. Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali. Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam.

Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikkan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. "Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa 30 Juni 2020.

Andono mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke kantor belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali, seperti kantong yang terbuat dari kain, kanvas, hingga keranjang.

Berita terkait

Dinas LH Nilai Tilang Uji Emisi Efektif Buat Pengendara Jera

14 September 2023

Dinas LH Nilai Tilang Uji Emisi Efektif Buat Pengendara Jera

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan tanggapan soal dihentikannya pemberlakuan sanksi tilang uji emisi di wilayah Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

5 September 2023

Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

Besaran denda tilang uji emisi ditetapkan Pengadilan Negeri sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerimanya

Baca Selengkapnya

Pakai Masker saat CFD, Pagi Ini Udara Jakarta Terburuk di Dunia

13 Agustus 2023

Pakai Masker saat CFD, Pagi Ini Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Kualitas udara Jakarta pagi ini yan terburuk di dunia versi pemantauan IQAir

Baca Selengkapnya

Pagi Ini Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Pemprov Beri Penjelasan Siang Ini

11 Agustus 2023

Pagi Ini Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Pemprov Beri Penjelasan Siang Ini

Dinas Lingkungan Hidup akan menggelar konferensi pers bersama pemangku kebijakan lain soal kualitas udara Jakarta yang buruk pagi ini

Baca Selengkapnya

Cara Heru Budi Atasi Polusi Udara Jakarta: Tambah RTH, Tanam Pohon dan Bus Listrik

8 Juni 2023

Cara Heru Budi Atasi Polusi Udara Jakarta: Tambah RTH, Tanam Pohon dan Bus Listrik

Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya serius membenahi polusi udara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Gelar Parade Hari Bersih Indonesia, Ajak Warga Kelola Sampah dengan Baik

19 Februari 2023

Pemprov DKI Gelar Parade Hari Bersih Indonesia, Ajak Warga Kelola Sampah dengan Baik

Pemprov DKI menggelar acara Parade Hari Bersih Indonesia (HBI) dalam rangka memperingati Hari Bebas Sampah Nasional 2023.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Temuan Plastik Bakelite Oleh Ahli Kimia Leo Baekeland

5 Februari 2023

Kilas Balik Temuan Plastik Bakelite Oleh Ahli Kimia Leo Baekeland

Hari ini pada 1907, plastik bakelite pertama kali ditemukan. Apa itu bakelite?

Baca Selengkapnya

DKI Gencar OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Berlaku juga ke Anak-Anak

19 Januari 2023

DKI Gencar OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Berlaku juga ke Anak-Anak

Warga Jakarta yang buang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi denda hingga Rp500 ribu

Baca Selengkapnya

Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas, Sopirnya Dikenai Denda Rp 5 Juta

10 Januari 2023

Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas, Sopirnya Dikenai Denda Rp 5 Juta

Dinas LH DKI menjatuhi sanksi denda Rp 5 juta terhadap sopir truk sedot WC. Truk tersebut membuang tinja di kawasan Dukuh Atas.

Baca Selengkapnya

Pesta Tahun Baru 2023 di Jakarta Sisakan Sampah 74 Ton

1 Januari 2023

Pesta Tahun Baru 2023 di Jakarta Sisakan Sampah 74 Ton

Perayaan malam Tahun Baru 2023 di DKI Jakarta menghasilkan 74 ton sampah yang dikumpulkan dari sejumlah lokasi keramaian.

Baca Selengkapnya