Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat, 3 Juli 2020, yang terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 pandemi COVID-19. (Antara/Ricky Prayoga)
TEMPO.CO, Jakarta - Diskotek Top One di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disegel setelah ketahuan beroperasi di saat PSBB Transisi. Diskotek itu diduga sengaja melanggar PSBB karena mengundang pengunjung lewat chat WA.
Undangan lewat chat WA itu disebut untuk membatasi jumlah pengunjung. Mereka juga hanya menerima pengunjung dari pintu belakang agar operasional mereka tidak diketahui aparat wilayah sekitar.
“Pengunjung masuk sekitar pukul 00.00 sampai 01.00," kata Kasi Ops Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta, Jumat 3 Juli 2020.
Pengunjung yang masuk dari pintu belakang merupakan pengunjung yang kenal dengan petugas diskotek Top One. Mereka diminta memperlihatkan surat undangan yang tersebar melalui WhatsApp (WA) dan menunjukkannya kepada petugas jaga.
Satpol PP bersama Disparekraf DKI Jakarta sudah memantau Diskotek Top One sejak Jumat dinihari, namun penggerebekan baru berlangsung pada pagi, pukul 09.30. Kendala sempat dialami saat penggerebekan karena ruangan diskotek kosong meski tercium bau asap rokok.
Para karyawan dan tamu bersembunyi di dalam diskotek hingga membuat petugas terpaksa merangsek masuk. "Tadi kita sempat mengalami kesulitan beberapa pengunjung yang enggak mau keluar. Ngumpet di beberapa ruangan dan di tangga darurat," kata dia.
Mereka memasuki semua area diskotek, mulai dari ruang karaoke, kamar, tangga darurat hingga atap. Hasilnya ada sekitar 100 orang pria dan wanita yang terjaring razia.
Mereka diduga para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak Kamis malam berada di dalam diskotek Top One. "Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta. Jadi nanti koordinasi dengan Dinas Kesehatan, tidak perlu lakukan rapid test lagi karena domisilinya Jakarta," kata Ivand.