JPPI Cium Indikasi Pungutan Liar di PPDB DKI

Jumat, 3 Juli 2020 21:21 WIB

Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta menetapkan tahap pelaporan diri siswa yang lolos seleksi PPDB zona zonasi berakhir pada Selasa siang dan dilanjutkan PPDB tahap akhir apabila terdapat sisa kuota di sekolah dengan hanya diperuntukkan bagi calon siswa beridentitias diri asal Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu menuai polemik setiap tahun. Abdullah juga menyinggung dugaan pungutan liar alias pungli dalam PPDB DKI.

"Kita tahu kalau PPDB setiap tahun menuai polemik, ada pungli, ada penyelewengan. Setiap tahun selalu bikin ricuh," kata dia dalam diskusi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.

Abdullah mencontohkan PPDB 2019 yang memicu demonstrasi di Jawa Timur, Jawa Tengah hingga luar Pulau Jawa. Para orang tua dan siswa mempermasalahkan kebijakan jalur zonasi sekolah.

Tahun ini PPDB Jakarta yang jadi soal. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan syarat seleksi usia dalam PPDB jalur zonasi sekolah. Menurut Abdullah, petunjuk teknis atau juknis PPDB DKI bertentangan dengan regulasi di atasnya, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.

Permendikbud 44 Tahun 2019 membahas soal PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Di dalamnya memuat kuota jalur zonasi sekolah minimal 50 persen dari kapasitas. Namun, Dinas Pendidikan DKI hanya memasukkan kuota 40 persen. Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI menyeleksi calon murid yang mendaftar jalur zonasi sekolah berdasarkan usia bukan jarak.

"Jika ada peraturan di daerah yang itu bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, itu automatically batal. Jadi PPDB DKI cacat hukum," tutur Abdullah.

Abdullah juga memperoleh informasi soal dugaan pungutan liar pada PPDB DKI. Dia menuturkan ada calon siswa yang sudah lolos PPDB harus registrasi dan mengucurkan biaya Rp 5-10 juta. Tujuannya menjamin calon murid mendapatkan kursi.

"Saya dengar di DKI sudah banyak pungli-pungli dilakukan karena keterbatasan kuota dan kursi," ujar Abdullah. "Ketika pengawasan dari masyarakat, orang tua lemah maka celah-celah untuk pungutan liar, jual-beli kursi masih menjadi sasaran empuk dan sekolah bisa bermain di situ."

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Dewi Anggraeni, membenarkan dugaan pungli tersebut. Dewi menceritakan kisah salah satu anak yang mendaftar di sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) naungan Kementerian Agama. Namun dia tak menyebut lokasi sekolah.

Anak itu, menurut dia, diharuskan memilih tiga sekolah ketika mendaftar PPDB. Sekolah pilihan pertama rupanya menolak. Sang anak kemudian lolos di sekolah pilihan kedua. Tiba-tiba pihak sekolah pilihan pertama menelepon untuk menawarkan kursi senilai Rp 10-15 juta.

"Ada pihak-pihak dari pilihan pertama menghubungi untuk menjual kursi karena ada yang mungkin lolos tapi tidak diambil," ujar Dewi. "Sebenarnya itu masalah klasik yang ICW temukan juga selama ini di isu pendidikan."

LANI DIANA

Berita terkait

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

4 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

6 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

11 hari lalu

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

13 hari lalu

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

13 hari lalu

Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

29 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.

Baca Selengkapnya

Program Kemendikbudristek Pendidikan Inklusif Diterapkan dalam Sistem Pembelajaran, Begini Alasannya

30 hari lalu

Program Kemendikbudristek Pendidikan Inklusif Diterapkan dalam Sistem Pembelajaran, Begini Alasannya

Kemendikbudristek merilis program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif. Lantas, apa urgensi penerapan sistem pendidikan inklusif ini?

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya

30 hari lalu

Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya

Kemendikbudristek merilis program pendidikan inklusif di Indonesia. Apa arti program tersebut?

Baca Selengkapnya

Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

32 hari lalu

Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

34 hari lalu

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya