Remaja Tewas Diperkosa di Tangerang, Polisi: Bukan Karena Hexymer

Senin, 6 Juli 2020 14:45 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Pagedangan mengungkap penyebab kematian remaja 16 tahun yang tewas diperkosa di Tangerang bukan karena pil hexymer. Remaja putri itu tewas setelah disetubuhi secara bergilir oleh pacar dan tujuh temannya di wilayah Cihuni, Pagedangan, kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan hasil autopsi yang kita lakukan pada 17 Juni 2020, kita lakukan pemeriksaan untuk mencari tahu akibat kematiannya apakah karena pil hexymer atau bukan," kata Kapolsek Pagedangan Ajun Komisaris Efri, Senin 6 Juli 2020.

Setelah dilakukan autopsi, puslabfor menyebutkan bahwa penyebab kematian bukan dari pil hexymer yang dikonsumsi oleh korban sebelum diperkosa secara bergilir.

"Hasil autopsi di tubuh korban tidak ada kekerasan fisik dan tidak ada kandungan pil hexymer, karena mungkin kandungan tersebut sudah larut dalam minuman dan makanan yang dikonsumsi korban saat masih hidup," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan puslabfor, didapat kematian korban adalah akibat luka di bagian mulut rahim yang dapat menimbulkan infeksi berat terhadap tubuh.

Advertising
Advertising

"Sehingga infeksi itulah yang menyebabkan kematian korban, kalau kandungan pil hexymer tidak ada mungkin sudah lama dikonsumsinya jadi setelah diautopsi tidak terdeteksi," ujarnya.

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan bahwa sebelum di setubuhi secara bergiliran, pacar korban memberikan tiga butir pil hexymer kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, kata Iman, korban mengalami sakit dan pada tanggal 26 Mei dibawa ke rumah sakit khusus di wilayah Serpong, kemudian diambil oleh keluarganya kembali pada 9 Juni 2020.

Setelah diambil keluarga dan dirawat dirumah, korban meninggal pada 11 Juni 2020. Polisi baru mengetahui kasus pemerkosaan beramai-ramai tersebut setelah korban dimakamkan.

Saat ini tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus remaja tewas diperkosa di Tangerang itu telah ditahan Polsek Pagedangan. Mereka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

9 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

9 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

10 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

11 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

11 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

11 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

15 hari lalu

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya