Reklamasi Ancol Masuk di Raperda RDTR, DPRD Tunggu Drafnya

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 9 Juli 2020 13:51 WIB

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi reklamasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan masih menunggu kesiapan pemerintah daerah untuk membahas Rencana Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Raperda Zonasi yang diajukan tahun ini. Pemerintah DKI rencananya memasukkan kebijakan reklamasi Ancol ke dalam dua raperda itu.

"Sampai sekarang pemahasannya belum dilaksanakan dan kami juga belum terima drafnya," kata Pantas saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2020.

Pantas mengatakan segera menjadwalkan pembahasan dua raperda itu. Legislator, kata dia, telah mengusulkan pembahasan dua raperda itu dalam satu waktu.

Pembahasan dua raperda itu mengacu pada aturan hukum yang sama, yakni Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang tata ruang wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Dua raperda itu tidak dibahas satu per satu, tapi sekaligus karena dasar hukumnya sama, Pepres 60 tentang Tata Ruang. “Jadi menghemat waktu."

Dewan akan menanyai pemerintah mengenai dasar menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare.

Keputusan yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 24 Februari 2020 itu, kata Pantas, belum diketahui jelas dasar hukumnya. "Kami akan pertanyakan itu dalam pembahasan dua raperda ini."

Advertising
Advertising

Menurut dia, eksekutif memang diberi kewenangan menerbitkan keputusan gubernur. Keputusan itu merupakan dasar dari suatu tindakan atau eksekusi yang akan dilakukan pemerintah. "Namun, Keputusan Gubernur bukan seperti Perda, tapi, hanya landasan untuk eksekusi."

Pemerintah, kata dia, memang bisa menerbitkan kewenangan itu. Namun, jika tidak ada dasar yang jelas dalam menerbitkan kepgub itu maka berpotensi menimbulkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena ada pihak yang keberadaan atas pembuatan regulasi itu.

Pantas mengatakan reklamasi Ancol memang harus dimasukan belum dalam Raperda RDTR, yang mau dibahas jika kebijakan itu ingin diterapkan. Sejauh ini, kebijakan reklamasi Ancol ini juga belum jelas duduk perkaranya antara meneruskan pembuatan pulau palsu yang sudah dibatalkan atau dari kebijakan Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) pada 2009 lalu.

"Dari kebijakan JEDI sudah terlanjur terbangun 20 hektare. Kami akan perjelas dalam pembahasan nanti apa tujuan reklamasi Ancol ini."



Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

21 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Masa Puncak Libur Lebaran di Ancol, Orang Tua Diminta Awasi Anak Agar tak Hilang

20 hari lalu

Masa Puncak Libur Lebaran di Ancol, Orang Tua Diminta Awasi Anak Agar tak Hilang

Puluhan ribu wisatawan berlibur ke kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada hari ketiga lebaran

Baca Selengkapnya

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

20 hari lalu

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

Beberapa destinasi wisata mengalami kepadatan pengunjung selama libur Lebaran 2024. Berikut rincian jumlah pengunjungnya.

Baca Selengkapnya

Cerita Pengemudi Wisata Perahu di Ancol yang Sepi Peminat saat Libur Lebaran

20 hari lalu

Cerita Pengemudi Wisata Perahu di Ancol yang Sepi Peminat saat Libur Lebaran

Wisatawan di Ancol saat musim liburan tembus 100 ribu, tetapi yang naik perahu wisata tak banyak

Baca Selengkapnya

Warga Jakarta Anggap Ancol Cocok untuk Isi Libur Lebaran bersama Keluarga

20 hari lalu

Warga Jakarta Anggap Ancol Cocok untuk Isi Libur Lebaran bersama Keluarga

Ancol Taman Impian masih menjadi primadona masyarakat Jakarta untuk mengisi libur lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Sea World Ancol Berikan Paket Promo mulai dari Rp 120 Ribuan

20 hari lalu

Libur Lebaran, Sea World Ancol Berikan Paket Promo mulai dari Rp 120 Ribuan

Sea World Ancol turut menghadirkan acara spesial selama Libur Lebaran 10 - 21 April 2024.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Pengunjung saat Libur Lebaran, Ancol Siapkan Sentral Parkir

20 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Pengunjung saat Libur Lebaran, Ancol Siapkan Sentral Parkir

Jumat, hari kedua Lebaran, per jam 14.00 sudah ada 52 ribu pengunjung di Taman Impian Jaya Ancol.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

21 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya