Aktivis Akan Gugat Anies Baswedan yang Izinkan Reklamasi Ancol

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 9 Juli 2020 14:36 WIB

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan atau reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Sejumlah aktivis menyoroti kebijakan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, karena Anies Baswedan pernah berjanji akan menghentikan reklamasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bakal menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan reklamasi Ancol, Jakarta Utara. "Rencananya sudah ada. Tapi kami masih konsolidasi dulu," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati melalui pesan teks, Kamis, 9 Juli 2020.

Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Susan mengatakan tujuan utama gugatan agar Pemerintah DKI tidak memberikan izin dan membatalkan reklamasi di kawasan Ancol. "Gugatan arahnya agar tidak ada lagi reklamasi di teluk Jakarta."

Selain Kiara, kata Susan, lembaga kain yang bakal mengajukan gugatan adalah Wahana Lingkungan Hidup Jakarta, Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, LBH Jakarta dan AMUK Bahari. "Kami akan persiapkan gugatannya."

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan keputusan Anies mengizinkan reklamasi Ancol, melanggar aturan dan bisa digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Menurut dia, langkah Anies mengizinkan reklamasi di kawasan Teluk Jakarta itu, memberikan contoh tindakan yang tidak taat hukum.

Advertising
Advertising

Artinya, kata Nirwono, dalam membangun kota Pemda DKI juga tidak taat tata ruang, tidak mematuhi RDTR yang dibuat sendiri. “Harusnya pemda memberi contoh baik taat tata ruang."

Dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, kata dia, kepala daerah bisa diberi sanksi tegas jika melanggar prinsip tata ruang dalam membuat kebijakan. Menurut dia, pemerintah daerah yang melanggar bisa dijatuhi hukuman sesuai pasal 74 Undang-Undang Tata Ruang itu.

Adapun pasal 74 berbunyi setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 7, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. "Rencana reklamasi Ancol itu tidak ada dalam RDTR (rencana detail tata ruang) berarti rencana itu harus dibatalkan." Termasuk perizinannya.

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

4 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

4 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

4 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

4 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

5 hari lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya