Reklamasi Ancol, Pengelola Sebut Agar Tetap Rekreasi Kelas Dunia

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 10 Juli 2020 06:47 WIB

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan alias reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyebutkan perluasan daratan atau reklamasi Ancol yang dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 agar destinasi itu tetap bertahan di dunia rekreasi internasional.

"Kalau pengembangan Ancol ini kecil, tidak sekalian besar dan ekspansi yang bagus, ketika ada kompetitor besar dan mempunyai modal besar, Ancol bisa selesai. Kemudian kan yang diamanahkan ke kita adalah inovasi," kata Sahir di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.

Sebelumnya usai rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu 9 Juli 2020, Sahir juga menerangkan, pengembangan Ancol dengan tempat rekreasi milik dalam negeri itu dapat menahan devisa untuk tidak keluar negeri.

Jika tempat rekreasi milik dalam negeri menyediakan destinasi wisata berkelas internasional maka sedikit wisatawan domestik yang akan memilih untuk ke luar negeri. "Artinya kita bisa menahan devisa keluar," kata dia.

Namun Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak saat ditemui di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa lalu menilai izin reklamasi Ancol yakni kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 tidak berdasar pada pertimbangan zonasi yang tertuang baik di dalam peraturan daerah maupun Perpres Nomor 60/2020.

Pendemo berorasi dalam aksi menolak reklamasi Pantai Ancol di depan Balaikota Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Pemberian izin reklamasi tersebut dinilai sebagai ironi dan melanggar janji kampanye Anies Baswedan. TEMPO/Muhammad Hidayat

"Kepgub DKI Jakarta 237/2020 itu keluar belum ada payung hukumnya, harusnya ada dulu payung hukumnya, baru kemudian dia terjemahkan," kata Gilbert.

Gilbert beralasan di dalam perda dan Perpres Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur telah diatur sejumlah wilayah yang masuk ke dalam zona lindung, limbah serta hunian.

"Sementara itu mengenai zonasi tidak ada satu pun perda mengenai zonasi dipakai. Memang Perda Zonasi sebelumnya yang ada hanya Dufan, tidak disebutkan mengenai Ancol," ujarnya terkait reklamasi Ancol yang akhirnya menjadi gaduh tersebut.

ANTARA

Berita terkait

Tiket Fast Track di Dufan Ancol Dapat Nikmati Wahana Rekresi Tanpa Antre

24 hari lalu

Tiket Fast Track di Dufan Ancol Dapat Nikmati Wahana Rekresi Tanpa Antre

Tiket fast track Dufan sebuah layanan tambahan yang memungkinkan pengunjung tidak mengantre di 14 wahana rekreasi. Bagaimana cara mendapatkannya?

Baca Selengkapnya

Liburan Tahun Baru di Ancol, Ini 9 Atraksi Wisata yang Bisa Dikunjungi

12 Desember 2023

Liburan Tahun Baru di Ancol, Ini 9 Atraksi Wisata yang Bisa Dikunjungi

Pada malam tahun baru, Ancol diramaikan dengan ribuan kembang api yang tersebar di lima titik.

Baca Selengkapnya

Daftar Wahana Dufan Ancol yang Seru dan Populer

5 November 2023

Daftar Wahana Dufan Ancol yang Seru dan Populer

Terletak di tepi pantai Jakarta Utara, Dufan menawarkan berbagai jenis wahana seru yang cocok untuk semua usia.

Baca Selengkapnya

Promo Dufan September 2023, Syarat dan Cara Beli Tiketnya

8 September 2023

Promo Dufan September 2023, Syarat dan Cara Beli Tiketnya

Promo Dufan September 2023, harga tiket hingga Rp 147.000.

Baca Selengkapnya

Ancol Gelar Khataman Al Quran Bersama 1.000 Santri dari Jabodetabek Bandung

5 April 2023

Ancol Gelar Khataman Al Quran Bersama 1.000 Santri dari Jabodetabek Bandung

Ancol menggelar khataman Al Quran bersama 1.000 santri. Selesai khataman, para santri bisa rekreasi di Dunia Fantasi.

Baca Selengkapnya

Viral Wahana Halilintar Dufan Berhenti Mendadak, Ancol: Sensor Mendeteksi Gangguan

8 Maret 2023

Viral Wahana Halilintar Dufan Berhenti Mendadak, Ancol: Sensor Mendeteksi Gangguan

Sensor keamanan mendeteksi gangguan pada wahana Halilintar Dufan di Ancol menyebabkan kereta berhenti.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Lanjutkan Reklamasi Ancol, Politikus PDIP Pertanyakan Dasar Hukumnya

20 Januari 2023

Heru Budi Lanjutkan Reklamasi Ancol, Politikus PDIP Pertanyakan Dasar Hukumnya

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan Surat Keputusan (SK) soal izin reklamasi Ancol di era Anies Baswedan saat menjabat Gubernur.

Baca Selengkapnya

Tiga Area Favorit Pengunjung Ancol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

2 Januari 2023

Tiga Area Favorit Pengunjung Ancol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pada libur Natal dan Tahun Baru hingga 8 Januari mendatang, kawasan Ancol Taman Impian beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 24.00.

Baca Selengkapnya

Pengelola Luruskan Kabar Wahana Tornado di Dufan Sempat Eror saat Dinaiki Pengunjung

31 Desember 2022

Pengelola Luruskan Kabar Wahana Tornado di Dufan Sempat Eror saat Dinaiki Pengunjung

Wahana Tornado di Dunia Fantasi atau Dufan sempat bermasalah dan membuat pengunjung dievakuasi

Baca Selengkapnya

Antisipasi Banjir di Jakarta Selatan, Sungai dan Waduk Jadi Target Pengerukan

18 Juli 2022

Antisipasi Banjir di Jakarta Selatan, Sungai dan Waduk Jadi Target Pengerukan

Pembangunan turap di daerah rawan banjir yang diminta masyarakat sekitar adalah kewenangan Kementerian PUPR. .

Baca Selengkapnya