Kasus Rektor UNJ Dikritik, KPK: Sepertinya MAKI Tidak Paham

Sabtu, 11 Juli 2020 06:16 WIB

Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi kritik yang dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam kasus dugaan korupsi Rektor UNJ Komarudin. Perkara yang dilimpahkan ke polisi itu belakangan dihentikan karena tidak ditemukan indikasi korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Baik ICW maupun MAKI sepertinya sedang tidak memahami aturan hukum dan bagaimana hukum ditegakkan, khususnya dalam teknis pembuktian unsur pasal tindak pidana korupsi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Menurut Ali Fikri, KPK bukan tidak mengetahui bahwa Rektor UNJ Komarudin merupakan penyelenggara negara. Komisi antirasuah disebut bakal menindaklanjuti kasus tersebut jika ada perbuatan dari Komarudin.

"Tetapi setelah dilakukan permintaan keterangan sejumlah pihak, tim KPK berpendapat belum ditemukan unsur perbuatan yang dilakukan pelaku penyelenggara negara," ujar Ali Fikri.

Oleh karena itu, ujar Ali Fikri, KPK wajib melimpahkan kasus tersebut kepada penegak hukum lain, yakni Kepolisian. Langkah tersebut Fikri dinilai sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menjadi poin kritik dari MAKI, Ali Fikri beralasan KPK hanya membantu dan memfasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Karena pintu masuk KPK sesuai Undang-Undang KPK tentu harus ada dugaan perbuatan yang akan dilakukan oleh penyelenggara negara, saat itu dugaannya adalah oleh rektor UNJ," kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman menilai kasus dugaan korupsi Rektor UNJ merupakan kesalahan dari KPK sejak awal. Kesalahan itu menurut dia, karena OTT KPK memang gagal.

"Karena KPK nggak mau malu, sekelas KPK melakukan OTT kok gagal, jadi ngomong tidak ada penyelenggara negara padahal rektor pejabat eselon 1, terus kasusnya diserahkan ke polisi, ya semakin salah," ujar Bonyamin kepada Tempo pada Jumat, 10 Juli 2020.

Menurut Bonyamin, sejak awal KPK sudah mengetahui bahwa peristiwa di UNJ hanya merupakan saweran berupa pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia berujar, tak ada unsur paksaan seperti pungli atau suap.

"Karena kalau OTT harusnya sudah terjadi perbuatan. Tapi karena mau gagah-gagahan, buatlah OTT," kata dia.

Menurut Bonyamin, kasus dugaan korupsi rektor UNJ ini harusnya diakui KPK sebagai kegagalan melakukan operasi. Jika mau memberi sanksi, kata dia, rektor UNJ bisa diturunkan dari jabatannya karena penyelenggara negara memang tidak dibolehkan memberikan saweran, parsel atau THR. "Kalau seperti itu kan pas, lebih enak. Jangan malah diserahkan kasusnya ke polisi," kata dia.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

8 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya