Ditjen PAS: Bahar bin Smith Dipindah Berdasarkan Asesmen Bapas
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 11 Juli 2020 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith kini telah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya ia menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak 19 Mei 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Bahar bin Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pada Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 19.38 WIB. Dia kemudian tiba di Lapas Gunung Sindur pada Kamis, 9 Juli 2020 pukul 04.00 WIB.
"Yang bersangkutan dipindah dalam keadaan aman dan sehat," kata Rika.
Rika menjelaskan bahwa pemindahan terhadap Bahar Smith berdasarkan hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," ujar Rika.
Sebelumnya, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan bahwa Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak berstatus tersangka.
Namun, pada Selasa, 19 Mei 2020 dini hari, Smith kembali ditangkap setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.
Pencabutan tersebut karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.
Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Smith lalu dibawa ke Lapas Kelas IIa Gunung Sindur Bogor untuk menjalani sisa pidana.
Tak terima atas penahanan tersebut, pada Selasa, 19 Mei 2020, puluhan simpatisan pendukung Smith menggeruduk Lapas Gunung Sindur. Mereka berusaha menemui pimpinannya.
Lantaran para simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Gunung Sindur, pada Selasa, 19 Mei 2020 malam pentolan salah satu ormas Islam itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Ditjenpas menyatakan bahwa Bahar Smith akan menjalani masa kurungan hingga 18 November 2021.