Reklamasi Ancol, PSI Sebut Anies Baswedan Terlalu Percaya Diri
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 12 Juli 2020 10:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Viani Limardi, menilai Gubernur DKI Anies Baswedan terlalu percaya diri dalam menerbitkan kebijakan reklamasi Ancol di Jakarta Utara. Padahal, kebijakan tersebut belum ada dalam perencanaan tata ruang Ibu Kota.
"Anies terlalu pede (percaya diri) kalau keputusan itu nanti akan kami terima. Kalau dewan tidak setuju, maka tidak akan terealisasi kebijakan (reklamasi Ancol) itu," kata Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta itu saat dihubungi, Minggu, 12 Juli 2020.
Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020.
Viani menuturkan Kepgub Reklamasi Ancol itu berpotensi menabrak aturan hukum. Sebabnya, Anies menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, sebelum adanya revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang tahun 2014.
Tahun ini, kata Viani, Anies memang telah mengajukan revisi Perda RDTR, yang memasukkan kebijakan reklamasi Ancol di dalamnya. Namun, belum tentu legislator menerima revisi tersebut. "Ini yang kami sebut terlalu pede. Karena belum ada pembahasan sudah membuat kebijakan yang menyalahi aturan tata ruang."
Menurut dia, jika legislator menilai kebijakan reklamasi Ancol tidak mempunyai tujuan dan kajian yang jelas maka tidak akan disetujui. Apalagi jika dalam kajiannya nanti ditemukan potensi kerusakan lingkungan dan tidak ada manfaatnya bagi warga Ibu Kota.
"Peruntukannya sebenarnya untuk apa. Kalau di sana mau dibangun rusun misalnya, kami akan setujui," ucapnya. "Apakah reklamasi itu membawa dampak besar bagi masyarakat?"