Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 16 Juli 2020 21:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulettu atas penganiayaan berat terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Secara bersama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ucap hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan pada Kamis petang, 16 Juli 2020.
Hukumannya tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Rahmat Kadir Mahulettu. Menurut hakim perbuatan Rahmat sesuai dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan bagi Rahmat Kadir Mahulettu dalam perkara ini adalah perbuatannya telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan antara lain Rahmat Kadir Mahulettu mengakui perbuatannya, telah meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga beserta masyarakat Indonesia. "Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Djuyamto.
Novel Baswedan disiram air keras dengan cairan asam sulfat atau H2S04 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya.
Penyiraman terhadap Novel Baswedan dilakukan oleh Rahmat Kadir bersama terdakwa lainnya, Ronny Bugis. Keduanya merupakan anggota Polri aktif dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob). Hingga berita ini dibuat, hakim masih membacakan putusan Ronny Bugis.