Hakim Tolak Amicus Curiae KontraS untuk Novel Baswedan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 17 Juli 2020 05:55 WIB

Suasana sidang putusan untuk Rahmat Kadir Mahulettu, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak amicus curiae yang diajukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 18 Juni 2020.

"Majelis hakim memahami maksud amicus curiae yang diajukan KontraS di atas, namun melihat sebagaimana fungsi hukum acara pidana adalah untuk menegaskan hukum pidana materiil di mana majelis hakim atau pengadilan adalah tempat untuk menguji hasil proses penyidikan dan penuntutan atas dugaan dilanggarnya hukum pidana materiil. Maka segala hal yang berkaitan dengan permasalahan di tingkat penyidikan maupun penuntutan tidak serta merta dapat diambil majelis hakim atau pengadilan," ujar hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan, Kamis petang, 16 Juli 2020.

Amicus curiae atau biasa dikenal sahabat pengadilan ini merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya. Pihak ini berkepentingan sebatas memberikan opini, bukan untuk melakukan perlawanan.

Menurut Djuyamto, sistem peradilan di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP juga tidak mengenal amicus curiae. Walau begitu dalam prakteknya, kata dia, memang ditemukan beberapa perkara dengan amicus curiae. Contohnya seperti dia, perkara Majalah Time melawan Soeharto yang diajukan oleh kelompok kemerdekaan pers dan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diajukan oleh LBH Jakarta.

"Namun dalam praktek peradilan telah terdapat beberapa fakta di mana amicus curiae yang diajukan pihak terkait tidak langsung dalam perkara yang dalam praktek peradilannya di Indonesia," kata Djuyamto.

Advertising
Advertising

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa penyerangan Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Masing-masing terdakwa dihukum 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

Novel Baswedan disiram dengan cairan asam sulfat atau H2S04 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya.

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

8 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

17 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

18 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

19 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

20 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

20 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

29 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

31 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya