Bappenas Tentukan Status Anjani Rahma Setelah Ada Putusan Hukum

Reporter

Adam Prireza

Jumat, 17 Juli 2020 14:33 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Badan Perencanaan Pembangunan atau Bappenas Parulian Silalahi mengatakan masih menunggu kepastian hukum sebelum menentukan status kepegawaian Anjani Rahma Pramesti, penabrak 2 pengemudi motor hingga tewas dalam kecelakaan di Jatinegara, Jakarta Timur. Bappenas menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

“Kalau mengikuti prinsip/asas praduga tak bersalah, sebaiknya menunggu dahulu sampai ada keputusan hukum final dan mengikat,” ujar dia lewat pesan teks pada Jumat, 17 Juli 2020.

Anjani adalah pegawai kontrak di Bappenas sejak September 2019. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Agus menjelaskan penyebab Anjani menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu malam, 15 Juli 2020 akibat kelelahan bekerja. Tabrakan menewaskan Dadan dan Dony di Jalan D.I. Panjaitan atau dekat flyover Jatinegara, Jakarta Timur.

"Dia kelelahan setelah cari percetakan untuk cetak bahan presentasi," ujar Agus menirukan teman Anjani yang datang untuk menengok di Satlantas Polres Jakarta Timur.

Dari keterangan teman penabrak dalam kecelakaan di Jatinegara itu itu didapat keterangan bahwa dalam beberapa hari terakhir, Anjani mempersiapkan bahan presentasi untuk kantornya. Sehari sebelum tenggat, Anjani berkeliling mencari percetakan yang buka 24 jam.

Anjani menabrak dengan mobil Honda HRV dengan nomor polisi B 97 ARP. Setelah menabrak kedua korban, Anjani tak menghentikan laju kendaraannya. Hingga dekat penampungan sampah di Jatinegara, ia kembali menabrak Novan Bawono yang sedang mendorong motornya.

Setelah menabrak Novan, Anjani baru menghentikan laju kendaraannya. Ia syok dan tak bisa diajak berbicara.

Polisi telah menetapkan Anjani Rahma Pramesti, sebagai tersangka. Anjani dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Anjani diperbolehkan pulang dengan jaminan orang tuanya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cerita Sandiaga di Hari Lebaran 2024, dari Salat Id, Temui Orang Tua hingga Hadir di Istana

18 hari lalu

Cerita Sandiaga di Hari Lebaran 2024, dari Salat Id, Temui Orang Tua hingga Hadir di Istana

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno membagikan momen lebarannya di akun Instagram pribadi @sandiuno.

Baca Selengkapnya

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

24 hari lalu

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

24 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

27 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

34 hari lalu

Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

Polisi menangkap keenam pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran itu ketika berpatroli di wilayah Jalan Cipinang Lontar, Jatinegara,

Baca Selengkapnya

Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

35 hari lalu

Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu cocok jadi food estate alias lumbung pangan di DKI Jakarta. Berikut hal yang bakal dilakukan Pj Gubernur DKI itu.

Baca Selengkapnya

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

36 hari lalu

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

36 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya

PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

38 hari lalu

PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

PBB meluncurkan "Those Not Left Behind", buku berisi 22 kisah nyata tentang upaya mencapai SDGs.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

39 hari lalu

Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan lahan di Kepulauan Seribu cocok dipakai sebagai food estate bagi DKI Jakarta pada 2025.

Baca Selengkapnya