Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Depok Ditangkap

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 17 Juli 2020 20:28 WIB

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Depok menangkap pelaku penculikan dan pemerkosa anak, yakni Iswanto alias Fikri alias Gembel alias Buluk. Lelaki 23 tahun itu ditangkap di Taman Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Juli 2020.

"Informasi dari masyarakat yang melihat pelaku di Pasar Senen sesuai dengan ciri-ciri sketsa yang disebar sehingga anggota melakukan penyelidikan ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Juli 2020.

Aziz menjelaskan, penculikan tersebut berlangsung di Parkiran Pasar Agung, Kelurahan Abadijaya, Kota Depok pada 27 Juni 2020 sekitar pukul 20.00. Pelaku datang ke lokasi di mana para korban sedang bermain.

"Lalu mengajak anak anak itu untuk ikut turnamen multi player (game online) di daerah Margonda," kata Aziz.

Aziz mengatakan, anak-anak yang total berjumlah delapan orang tersebut kemudian mengikuti ajakan tersangka dengan menggunakan angkot sewaan menuju Margonda. Sesampainya di traffic light Medan 9, kata dia, mereka turun dari angkot dan berjalan sampai ke Halte Universitas Indonesia atau UI.

Advertising
Advertising

"Karena merasa curiga, maka empat anak berhasil melarikan diri," kata Aziz.

Aziz mengatakan, empat anak lainnya sempat tidak diketahui keberadaannya. Polisi akhirnya menemukan mereka di halaman parkir Rumah Sakit Harapan Bunda, Ciracas, Jakarta Timur pada Ahad, 28 Juni 2020. Anak-anak yang mengalami pencabulan tersebut telah dimintai keterangan.

"Setelah menculik, pelaku mencabuli kedua korban perempuan, lalu mengajak para korban ke pasar Kramat Jati dengan angkutan umum dan meminta handphone para korban dan meninggalkannya," kata dia.

Aziz mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 37F dan Pasal 82 juncto 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 330 dan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Iswanto terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berita terkait

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

3 jam lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

15 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

3 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

3 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

3 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

4 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

4 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya